Kasus Tukang Ojek Tewaskan Penumpang Berakhir Damai

Kasus Tukang Ojek Tewaskan Penumpang Berakhir Damai
EKSPOSE : Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea bersama kuasa hukum saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (25 Februari 2026)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus kecelakaan maut yang menimpa tukang ojek Al Amin Maksum di Jalan Raya Pandeglang -Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya berakhir damai.

Keluarga korban Khairi Rafi telah memberikan maaf dan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ).

Diketahui, Al Amin Maksum, sempat ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang. Meskipun belakangan penetapan dibantah oleh Polda Banten setelah ramai jadi perbincangan publik.

Tukang ojek pangkalan ini diduga lalai, saat menghindari jalan berlubang di Jalan Raya Pandeglang – Labuan pada 27 Januari 2026, hingga menewaskan penumpangnya Khairi Rafi.

BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Serahkan Bantuan Atensi Kemensos Bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan jika kedua belah pihak antara Al Amin dan keluarga korban almarhum Khairi Rafi telah bertemu di Polres Pandeglang dan sepakat berdamai, tidak melanjutkan ke penyidikan dan diselesaikan melalui RJ.

“Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dan telah saling memaafkan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan musyawarah tertanggal Selasa kemarin,” kata saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (25 Februari 2026).

Menurut Maruli, proses yang dilakukan dua belah pihak telah memenuhi persyaratan untuk pengajuan penyelesaian perkara diluar pengadilan.

Sebab, sudah ada perjanjian damai dari dua belah pihak dan keluarga korban berkenan mencabut laporan.

BACA JUGA : Giro Surplus bank bjb, Solusi Cerdas Atur Dana Usaha Lebih Produktif

“Maka penyelidik akan segera memproses permohonan restorative justice tersebut. Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana mengatakan jika peristiwa kecelakaan yang menyebabkan penumpang kliennya meninggal, akibat jalan rusak. Bukan karena lalai saat berkendara.

“Kondisi jalan rusak dan berlubang di sekitar lokasi kejadian yang dinilai menjadi faktor utama kecelakaan bukan kelalaian. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi hingga tercapai restorative justice,” katanya. (darjat)

Pos terkait