BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengeluhkan kondisi mereka.
sebelumnya beredar informasi jika mereka terancam tidak mendapatkan THR, para PPPK paruh waktu juga mengeluhkan Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank.
Salah seorang PPPK paruh waktu di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Moerdani mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang banyak dibicarakan di kalangan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, masa kontrak yang hanya satu tahun membuat SK mereka tidak diterima oleh bank sebagai jaminan administrasi untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA : Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu
“SK PPPK (paruh waktu) enggak diterima buat pengajuan pinjaman ke bank, karena kontraknya setahun. Gajinya juga kekecilan, cuma Rp1,9 juta,” katanya kepada wartawan, Rabu (4 Maret 2026).
Ia mengatakan, kondisi kesulitan finansial tersebut semakin terasa menjelang Hari Raya Idul Fitri, tersiar kabar mereka terancam tidak mendapatkan THR.
Dengan penghasilan yang terbatas, Moerdani berharap ada tambahan penghasilan seperti THR untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
“Kalau enggak dapat THR buat Lebaran gimana ya? Harapannya ya ada. Atau kalau tidak paling minjem-minjem buat beli baju anak istri, beli daging Lebaran. Nanti diganti dari gaji bulan depan,” katanya.
BACA JUGA : PPPK Paruh Waktu Tak Dapat THR
Moerdani menjelaskan, ketika masih berstatus tenaga honorer, dirinya masih menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Informasi mengenai pencairan THR biasanya disampaikan sebelum memasuki bulan puasa.
“Biasanya sebulan gaji (nilai THR). Waktu masih honorer, seminggu sebelum puasa sudah disampaikan ada,” ujarnya.
Selain persoalan akses pinjaman, isu mengenai THR bagi PPPK paruh waktu juga menjadi pembahasan. Ia menyebut kabar mengenai tidak adanya THR ramai diperbincangkan di grup komunikasi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA : Peringatan Hari Musik Nasional di Banten Dihadiri Menteri Fadli Zon
“Ramai info kami enggak dapat THR. Kalau PPPK penuh waktu mah dianggarkan karena setara dengan PNS,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten (BKD) Banten Ai Dewi Suzana menjelaskan bahwa kebijakan terkait penerimaan SK sebagai syarat pinjaman sepenuhnya berada di tangan lembaga perbankan.
“Itu bergantung pada kebijakan dari bank sebagai pemberi pinjaman. BKD tidak punya kewenangan sampai ke sana,” kata Ai saat dikonfirmasi.
Ai juga menjelaskan bahwa masa berlaku SK PPPK memang berbeda antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu karena mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
BACA JUGA : 2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi
Untuk PPPK penuh waktu, masa berlaku SK ditetapkan selama lima tahun sesuai ketentuan dalam Permenpan-RB nomor 6 tahun 2024.
Sementara PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak satu tahun sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2025.
“Yang penuh waktu itu berlaku selama lima tahun SK-nya, sedangkan yang paruh waktu berlaku satu tahun. Masing-masing dievaluasi kinerja setiap bulan dan dievaluasi menyeluruh setiap tahun,” jelasnya.
Terkait THR, Ai menegaskan bahwa penganggaran untuk PPPK paruh waktu berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
BACA JUGA : Transparansi Keuangan Publik: Mengapa Laporan Pemerintah Jarang Dipahami?
Ia menyebut dalam praktik sebelumnya tenaga non-ASN tetap memperoleh alokasi tambahan penghasilan melalui skema honor yang dihitung hampir setara dengan pembayaran 13 hingga 14 bulan gaji dalam setahun.
“Kalau THR biasanya dapat, karena waktu non-ASN kan tetap ada dianggarkan.
Maksudnya honor mereka dianggarkan selama 14 bulan atau 13 bulan, pokoknya hampir sama perlakuannya, cuma TPP-nya saja yang belum, baru TPP untuk PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Group Head Konsumer and Ritel BJB Wilayah IV Ivan mengatakan, resiko kredit menjadi poin utama penilaian dalam pemberian pinjaman terhadap nasabah.
BACA JUGA : Pemprov Banten Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin
Termasuk, kemampuan nasabah dalam membayar angsuran kredit terhadap perbankan.
“Dapat disampaikan, kami sedang develope (mengembangkan) produk untuk bisa melayani pembiayaan kepada PPPK paruh waktu, mempertimbangkan perjanjian kerja PPPK paruh waktu per 1 tahun atau 12 bulan,” kata Ivan saat dikonfirmasi Banten Raya.
Menurut Ivan, untuk PPPK penuh waktu pihaknya telah memberikan pelayanan tersebut, karena dinilai sesuai dengan profil penerima resiko kredit perbankan.
“Sedangkan untuk PPPK penuh waktu, kita di Bank BJB sudah dapat melayani,” imbuhnya.
BACA JUGA : Truk Tambang Dilarang Melintasi JLS Mulai 13 Maret
Sebagai informasi, Bank BJB melayani gadai SK ASN (PNS/PPPK) melalui produk bjb Kredit Guna Bhakti (KGB) Pisan, yang memungkinkan ASN mendapatkan pinjaman konsumtif dengan proses cepat dan bunga kompetitif.
“Syarat utama adalah gaji disalurkan melalui bank bjb (payroll) dan menggunakan aplikasi DIGI,” cakapnya.
Berdasarkan laporan keuangan terakhir dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) secara konsolidasi tercatat Rp160,2 triliun dan penyaluran kredit termasuk pembiayaan Bank BJB meningkat 3,5 persen menjadi Rp142,9 triliun.
Rasio LDR terjaga di angka 85,3 persen, menunjukkan keseimbangan yang sehat antara likuiditas dan penyaluran kredit.
BACA JUGA : Paralayang Jadi Wisata Unggulan Baru di Kota Serang
Sementara untuk laporan laba rugi sendiri, melalui pengelolaan aset dan liabilitas yang lebih prudent, optimalisasi potensi-potensi fee based income, sejalan dengan efisiensi dalam kegiatan operasional sehingga laba konsolidasi sebelum pajak tercatat sebesar Rp1,37 triliun .
Dalam penguatan digitalisasi, KGB Pisan (Pinjaman ASN), produk digital loan yang disalurkan kepada lebih dari 5.800 debitur hanya dalam satu tahun.
Produk ini menjadi terobosan digital dengan proses kredit tanpa interaksi fisik dan waktu persetujuan lebih optimal. Ke depan, cakupan layanan akan diperluas untuk pengajuan kredit baru.
Bank BJB juga menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip keberlanjutan. Per September 2025, portofolio pembiayaan hijau mencapai Rp15,2 triliun, dengan fokus pada sektor lingkungan, UMKM hijau, dan transportasi rendah emisi. (raffi/raden)







