Budi Rustandi Turun Tangan Beredel Spanduk Liar

Budi Rustandi Turun Tangan Beredel Spanduk Liar

BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi memberedel sejumlah spanduk liar yang terpasang di simpang empat lampu merah Warung Pojok, Kota Serang. Bahkan Budi Rustandi yang dikawal oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong

Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan spanduk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan spanduk partai yang terpasang di salah satu taman di simpang empat lampu merah Warung Pojok.

Penertiban spanduk liar dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Budi Rustandi mengatakan, pihaknya membredel sejumlah spanduk liar karena menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA : Semarang Mountain Race 2026 Segera Digelar, bank bjb Tawarkan Program Promo Eksklusif

“Ini tidak boleh mau Pemkot atau siapa pun. Ini adalah contoh yang saya tertibkan,” ujar Budi, melalui Instagramnya @budirustandi.official.

Ia menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang harus berani tegas dan rutin menegakkan Perda.

“Ke depan OPD terkait tegas dan rutin melaksanakan fungsi kerjanya,” jelas dia.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat aga lebih bijak menggunakan ruang-ruang publik. “Mari kita jaga kebersihan dan estetika bersama kota tercinta kita,” tandasnya.

BACA JUGA : Komitmen Bank BJB Pekuat Ekonomi Masyarakat Pesisir Cirebon dengan Literasi Keuangan Digital

Penyidik/PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar menegaskan, penertiban spanduk liar karena melanggar Perda nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

Salah satunya adalah memuat tentang pelarangan pemasangan liar spanduk, reklame baliho, banner, di pagar, tiang listrik, pepohonan, melintang di tengah jalan (alat peraga komersial), dan tempat- tempt umum yang bukan peruntukannya.

Perda nomor 12 tahun 2020 juga memuat tentang pelarangan para pedagang atau PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, juga tentang pelarangan bangunan liar (Perda nomor 12 tahun 2020 ini disebut juga Perda Sapujagat).

Pemasangan spanduk dan alat peraga komersial hanya diperbolehkan/diizinkan di tiang-tiang besi di luar pinggir trotoar di ruang milik jalan (Rumija) dan tiang besi milik Pemkot Serang, dengan membayar pajak melalui Bapenda Kota Serang.

BACA JUGA : Kontingensi Plan Disiapkan Hadapi Cuaca Buruk Mudik Lebaran

“Dengan membayar retribusi pajak daerah melalui Bapenda Kota Serang.

Masa jangka waktu tayang ditentukan dengan batas tanggal yang ditentukan oleh Bapenda Kota Serang juga, dengan cara menempelkan sticker di alat peraga komersial tersebut,” jelas Saepul Anwar. (harir)

Pos terkait