BANTENRAYA.CO.ID – Wacana larangan rokok elektrik atau vape yang digulirkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) memicu kekhawatiran mendalam bagi para pelaku usaha retail dan industri vape lokal.
Berdasarkan data, di Provinsi Banten terdapat 672 gerai vape store yang kini berada dalam bayang-bayang ketidakpastian regulasi hingga ancaman gulung tikar.
Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar menegaskan, bahwa pihaknya pada dasarnya sangat menghargai niat baik BNN dalam melindungi generasi muda.
Namun, ia meminta pemerintah dan BNN dapat membedakan secara tegas antara pelaku industri legal dan sindikat narkoba.
BACA JUGA : Realisasi PBBP2 Rendah, Camat Terancam Dievaluasi
“Kita ada 364 member toko di Jakarta dan 74 member toko di Tangerang. Pada dasarnya, kami menghargai niat baik BNN yang menjaga generasi penerus bangsa,” kata Fachmi saat dikonfirmasi Banten Raya, Selasa (4 Agustus 2026).
Menurutnya, produk yang mengandung narkoba adalah produk ilegal yang diedarkan di ruang tertutup seperti klab malam, sebagaimana temuan di Medan baru-baru ini.
“Sedangkan, industri vape juga diisi oleh pelaku UMKM yang taat aturan, dan bahkan menyerah ratusan ribu tenaga kerja,” jelasnya.
Fachmi juga menyoroti pernyataan Kepala Laboratorium BNN yang sebelumnya menyebutkan tidak ditemukan satu pun vape bernarkoba di toko-toko resmi.
BACA JUGA : Realisasi PBBP2 Rendah, Camat Terancam Dievaluasi
Hal tersebut menjadi bukti nyata perbedaan antara pelaku usaha legal dan oknum kejahatan. “Kami mendukung langkah pengawasan yang mendalam, dan kami siap jadi bagian pengawasan,” katanya.
Dampak dari ketidakpastian regulasi ini sudah mulai dirasakan langsung di tingkat ritel.
Person in Charge (PIC) Foom Cilegon, Alan Adriansyah, mengungkapkan, gerainya telah mengalami penurunan omzet sekitar 30 persen akibat ketidakpastian regulasi yang berlarut-larut.
“Produk yang kita jual berada di kisaran harga Rp200 ribuan, secara logika jika mengandung bahan ilegal harganya pasti jauh lebih mahal,” paparnya.
BACA JUGA : Bank bjb Perluas Potensi Bisnis Melalui Kemitraan Strategis Bersama Yayasan Adi Upaya
Alan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan total ini karena berpotensi merugikan perekonomian negara dari sektor penerimaan bea cukai dan memicu pemutusan hubungan kerja.
“Keberadaan gerai vape di jalan-jalan utama kini menjadi tumpuan hidup banyak pekerja,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan belum adanya keterbukaan informasi spesifik dari pihak berwenang terkait daftar 23 jenis vape atau kandungan yang dinilai berbahaya agar tidak dipasarkan.
“Di tempat kami, standar penjualan diterapkan secara ketat, kalau ada pembeli di bawah usia 19 tahun harus didampingi orang tua, sedangkan pembeli di atas usia tersebut wajib menunjukkan KTP,” paparnya.
BACA JUGA : The Nice Playland Anyer Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Keluarga
Sementara itu, Vaporista di JJ Vape Store and Coffee Shop Kota Serang Rian menilai, pelarangan total bukanlah solusi yang tepat, mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di industri ini, mulai dari staf toko hingga jaringan distributor lokal.
“Pemerintah seharusnya memperketat penyaringan serta pengawasan bahan baku dan rantai distribusi, bukan mematikan industri legal yang produknya sudah terdaftar resmi dan memiliki pita cukai,” urai Rian.
Ekosistem bisnis vape di wilayah Kota Serang dan sekitarnya sendiri terus berkembang dengan pendapatan harian yang terbilang potensial.
“Rata-rata omset harian toko vape berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, bahkan dapat mencapai Rp5 juta per hari untuk toko berskala besar,” kata Rian.
BACA JUGA : Tanpa Top-Up Anggaran dari Pusat Gaji Pegawai Diklaim Aman
Seperti diketahui, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa fenomena penggunaan vape berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan yang eksponensial menjadikan rokok elektrik tidak lagi sekadar produk alternatif, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup modern, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menekankan bahwa persepsi vape sebagai pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional perlu disikapi secara kritis dan berbasis kajian ilmiah.
Menurutnya, di balik citra kekinian yang ditampilkan, terdapat potensi risiko kesehatan serta celah penyalahgunaan yang patut menjadi perhatian bersama.
BACA JUGA : Penanganan Kekeringan Tak Kunjung Selesai
“BNN melihat bahwa rokok elektrik atau vape bukan lagi sekadar alat penghantar nikotin elektronik, melainkan telah bermetamorfosis menjadi media peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta zat psikoaktif baru (NPS),” ungkap Kepala BNN RI dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. (raden/darjat)




