BANTENRAYA.CO.ID – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten bersama Pemerintah Kota Serang memperkuat edukasi kepada masyarakat agar calon pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri melalui jalur resmi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya warga Kota Serang yang menjadi korban perekrutan ilegal dan bekerja secara nonprosedural. Sebab, masih ditemukan adanya pekerja migran yang ilegal.
Komitmen penguatan edukasi ini terungkap saat Kepala BPM3I Banten Kombes Pol Ponco Indriyo audiensi dengan Walikota Serang Budi Rustandi di ruang kerjanya Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Rabu (5 Agustus 2026).
Kepala BP3MI Wilayah Banten Kombes Pol Ponco Indriyo mengatakan, audiensi dengan Pemerintah Kota Serang untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri yang aman.
BACA JUGA : Pemkab Serang Bakal Pasang Portal
“Kedatangan kami selain bersilaturahmi juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Serang bagaimana bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai prosedur.
Kami masih melihat ada warga yang berangkat tidak melalui jalur resmi,” ujar Ponco, kepada Banten Raya.
Menurut dia, calon pekerja migran harus memahami pentingnya melengkapi seluruh dokumen persyaratan, mulai dari kompetensi kerja, paspor, visa kerja hingga dokumen administrasi lainnya agar memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Sistem Informasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI), hingga semester pertama 2026 terdapat 136 PMI asal Kota Serang yang berangkat secara prosedural.
BACA JUGA : PT Cipta Paperia Diduga Cemari Sungai Ciujung, DLHK Ancam Bekukan Izin
Angka tersebut mendekati capaian sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 200 orang.
“Yang terdata di SISKO P2MI sampai semester pertama tahun 2026 ada 136 orang. Mereka bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hong Kong, hingga beberapa negara di Timur Tengah,” ucap dia.
Ponco menegaskan, pekerja migran yang berangkat secara ilegal tidak tercatat dalam sistem pemerintah sehingga pengawasannya jauh lebih sulit.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, imigrasi, aparat penegak hukum, serta berbagai instansi terkait untuk mencegah munculnya korban baru.
BACA JUGA : Data Penerima MBG Tak Sinkron
“Kami terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap sponsor atau pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat melalui jalur yang tidak benar,” tegasnya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni mengatakan, salah satu fokus utama yang dibahas adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Serang, silakan bekerja ke luar negeri, tetapi harus melalui jalur prosedural. Sebelum berangkat, pastikan perusahaan atau agen yang menawarkan pekerjaan benar-benar terdaftar.
Masyarakat bisa datang ke Disnaker untuk berkonsultasi terlebih dahulu,” ujar Nuraeni, kepada Banten Raya.
BACA JUGA : Persaingan Segit Lembaga Bimbel Saling Tebar Diskon Demi Gaet Siswa
Ia menjelaskan, proses menjadi PMI secara resmi sebenarnya tidak rumit. Calon pekerja hanya perlu melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, serta surat izin pasangan atau orang tua bagi yang belum berkeluarga.
Setelah dilakukan wawancara, Disnaker akan menerbitkan rekomendasi sebagai salah satu syarat pembuatan paspor.
Meski tidak menemukan perusahaan penyalur ilegal yang beroperasi secara terbuka di Kota Serang, ia mengakui masih ada warga yang berangkat melalui jaringan tidak resmi di luar daerah.
“Kalau perusahaan ilegal itu sifatnya tersembunyi, sehingga kami hanya mengetahui perusahaan atau agen resmi yang sudah terdaftar.
BACA JUGA : Perawatan Area Intim Pertama di Serang
Namun, warga Kota Serang ada yang berangkat secara nonprosedural melalui ajakan teman atau orang yang memberikan iming-iming proses mudah dan cepat,” ucap dia.
Nuraeni menyebutkan, berdasarkan data sementara Disnakertrans, sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 10 warga Kota Serang yang menjadi korban keberangkatan nonprosedural. Mayoritas berasal dari Kecamatan Kasemen dengan tujuan Kamboja.
“Sekarang banyak kasus pekerja scam di Kamboja. Mayoritas yang kami tangani berasal dari wilayah Kasemen. Mereka berangkat karena tergiur janji proses cepat, mudah, dan gaji besar,” ungkapnya.
Nuraeni memastikan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan BP3MI Banten dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
BACA JUGA : Yuk Liburan Seru di Double G Resort
Ia juga menyinggung perkembangan kasus Atilah, warga Kota Serang yang bekerja secara nonprosedural di Arab Saudi.
Menurutnya, proses pemulangan sebenarnya telah dipersiapkan, namun mengalami kendala setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah majikannya.
“BP3MI melaporkan bahwa Atilah kabur dari rumah majikannya. Saat ini keberadaannya masih terus ditelusuri bersama KBRI di Riyadh.
Karena statusnya nonprosedural, proses pemulangannya memang membutuhkan waktu,” tandasnya. (harir)





