Oleh: Mahpudin (Akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG bukan hanya soal makanan. Di balik piring yang sampai ke meja makan anak-anak sekolah, terdapat persoalan yang jauh lebih besar tentang bagaimana negara bekerja, siapa yang menentukan kebijakan, dan sejauh mana pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Masa Depan Otonomi Desa di Tengah Program Koperasi Merah Putih
Pertanyaan ini penting karena MBG dilaksanakan di tengah sistem pemerintahan Indonesia yang telah lebih dari dua dekade menjalankan desentralisasi. Setelah reformasi, sebagian kewenangan pemerintahan diberikan kepada daerah dengan harapan pelayanan publik menjadi lebih dekat, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Namun, MBG memperlihatkan konfigurasi yang agak berbeda. Program ini dirancang dan dikendalikan secara kuat oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan di lapangan. Daerah terlibat dalam sosialisasi, pendataan, verifikasi penerima manfaat, monitoring, koordinasi, hingga penanganan persoalan administratif. Akan tetapi, ruang daerah untuk menentukan substansi kebijakan relatif terbatas. Di sinilah MBG menjadi ujian bagi desentralisasi.
Ketika Daerah Menjalankan, tetapi Tidak Menentukan
Penelitian mengenai implementasi MBG di Banten menunjukkan pola hubungan yang cukup jelas. Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional memegang kewenangan dalam perumusan kebijakan, penyusunan standar, pendanaan, pengelolaan sumber daya, pengawasan, serta pengambilan keputusan strategis.
Sebaliknya, pemerintah daerah lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi administratif, fasilitasi, sosialisasi, monitoring, verifikasi, dan pelaporan. Ketika ditemukan persoalan di lapangan, daerah dapat memberikan rekomendasi, tetapi keputusan strategis tetap berada pada pemerintah pusat. Dengan kata lain, terjadi pembagian tugas, tetapi tidak sepenuhnya terjadi pembagian kewenangan.
Pemerintah daerah berada paling dekat dengan sekolah, masyarakat, tenaga kesehatan, dan kondisi geografis tempat program dilaksanakan. Mereka yang menerima laporan ketika muncul persoalan. Mereka pula yang berhadapan langsung dengan keragaman kondisi daerah.
Namun, kedekatan dengan persoalan tidak otomatis diikuti kewenangan untuk menentukan solusi. Inilah yang dalam penelitian tersebut disebut sebagai administrative decentralization without decision decentralization. Pelaksanaan program didesentralisasikan, tetapi pengambilan keputusan strategis tetap tersentralisasi.
BACA JUGA: 100 Siswa SD Calung Diedukasi Soal Keuangan oleh KKM Kelompok 93 Untirta dan OJK
Konfigurasi ini sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya aneh. Pemerintah pusat memiliki alasan untuk mempertahankan kendali. MBG merupakan program nasional yang membutuhkan standar gizi, keamanan pangan, pengelolaan anggaran, serta mekanisme pengawasan yang relatif seragam. Tanpa standar nasional, kualitas program berpotensi berbeda-beda antarwilayah.
Dalam program sebesar MBG, keseragaman juga berkaitan dengan akuntabilitas. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai tujuan dan penerima manfaat memperoleh layanan dengan standar yang sama.
Karena itu, penguatan peran pemerintah pusat tidak dengan sendirinya berarti desentralisasi telah gagal. Persoalannya adalah: seberapa jauh sentralisasi diperlukan, dan di mana ruang adaptasi daerah seharusnya diberikan?
Indonesia Tidak Seragam
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Indonesia bukan wilayah yang seragam. Banten saja memperlihatkan keragaman yang cukup besar. Kawasan perkotaan seperti Tangerang dan Tangerang Selatan memiliki karakteristik infrastruktur, kepadatan penduduk, dan kapasitas kelembagaan yang berbeda dengan wilayah perdesaan dan lebih terpencil seperti Lebak dan Pandeglang.
Jika kondisi daerah berbeda, maka pelaksanaan kebijakan nasional membutuhkan kemampuan beradaptasi. Standar nasional tentu diperlukan. Menu, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, dan prinsip dasar program tidak boleh berubah hanya karena pemerintah daerah memiliki preferensi yang berbeda. Tetapi standar nasional tidak harus berarti seluruh keputusan operasional ditentukan dengan cara yang sama.
Ada perbedaan antara standar yang harus seragam dan cara mencapai standar tersebut. Misalnya, pemerintah pusat dapat menentukan standar kecukupan gizi dan keamanan pangan. Namun, bagaimana standar tersebut diterjemahkan dalam konteks geografis, ketersediaan bahan pangan, kapasitas distribusi, atau karakteristik penerima manfaat dapat membutuhkan penyesuaian di tingkat lokal.
Di sinilah pemerintah daerah seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai pelaksana. Daerah memiliki pengetahuan yang tidak selalu dimiliki pemerintah pusat. Mereka mengetahui kondisi sekolah, karakter masyarakat, persoalan distribusi, serta hambatan geografis yang mungkin tidak terlihat dari meja birokrasi nasional.
BACA JUGA: Tim Dosen Untirta Kembangkan Rumah Aspirasi Digital untuk Perkuat Fungsi BPD Desa Menes
Desentralisasi pada dasarnya memiliki salah satu logika tersebut: keputusan tertentu lebih efektif apabila dibuat lebih dekat dengan persoalan yang hendak diselesaikan.
Bukan Memilih Pusat atau Daerah
Karena itu, perdebatan mengenai MBG sebaiknya tidak diarahkan pada pilihan sederhana antara sentralisasi dan desentralisasi. Keduanya memiliki fungsi. Pemerintah pusat dibutuhkan untuk memastikan tujuan nasional, standar pelayanan, pengendalian anggaran, keamanan pangan, serta akuntabilitas program. Pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat bekerja dalam konteks yang berbeda-beda.
Masalahnya muncul ketika pemerintah daerah diberi tanggung jawab implementasi yang besar, tetapi tidak memperoleh ruang kewenangan yang proporsional.
Penelitian di Banten menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif melakukan monitoring ke sekolah, menerima laporan masyarakat, melakukan sosialisasi, melakukan verifikasi sasaran, dan mengoordinasikan berbagai organisasi perangkat daerah. Namun, ketika muncul persoalan substantif, daerah lebih banyak memberikan rekomendasi melalui mekanisme koordinasi, sementara keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat.
Situasi tersebut menghasilkan sebuah paradoks. Daerah sangat penting bagi keberhasilan MBG, tetapi tidak memiliki posisi yang sama pentingnya dalam menentukan bagaimana kebijakan tersebut seharusnya dijalankan.
Koordinasi akhirnya menjadi sangat intensif, tetapi belum tentu berarti kewenangan menjadi lebih kolaboratif. Pemerintah daerah berkoordinasi, melaporkan, memantau, dan memfasilitasi, tetapi ruang untuk mengambil keputusan tetap terbatas.
Memberi Ruang untuk Beradaptasi
Di titik ini, pelajaran dari MBG sebenarnya lebih besar daripada program MBG itu sendiri. Indonesia perlu menemukan kembali batas yang tepat antara standardisasi nasional dan diskresi daerah.
Penguatan pemerintah pusat dapat memberikan konsistensi. Tetapi terlalu sedikit ruang bagi daerah dapat membuat kebijakan kehilangan kemampuan beradaptasi. Sebaliknya, terlalu banyak variasi juga dapat menimbulkan ketimpangan kualitas pelayanan dan menyulitkan pengawasan.
Yang dibutuhkan bukan sentralisasi penuh atau desentralisasi penuh, melainkan pembagian kewenangan yang lebih proporsional.
Pemerintah pusat dapat memegang kendali terhadap hal-hal yang memang membutuhkan keseragaman nasional. Sementara itu, daerah perlu memperoleh ruang untuk mengambil keputusan pada aspek implementasi yang sangat bergantung pada konteks lokal.
Dengan cara demikian, daerah bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi menjadi bagian dari proses penyelesaian masalah.
Desentralisasi akhirnya tidak cukup diukur dari berapa banyak tugas yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah daerah memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas tersebut secara efektif.
MBG sedang memperlihatkan persoalan itu secara terang. Program ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak selalu berarti kewenangan bergerak ke daerah. Dalam kondisi tertentu, yang bergerak hanyalah pekerjaan, sementara keputusan tetap berada di pusat.
Karena itu, keberhasilan MBG bukan hanya akan ditentukan oleh apakah makanan sampai kepada penerima manfaat. Ia juga akan menjadi pelajaran tentang bagaimana Indonesia mengelola hubungan pusat dan daerah dalam menghadapi kebijakan nasional berskala besar.
Pada akhirnya, tantangan desentralisasi bukan memilih siapa yang harus lebih kuat, pusat atau daerah. Tantangannya adalah menentukan siapa yang paling tepat memutuskan apa.
Pusat diperlukan untuk menjaga arah dan standar nasional. Daerah diperlukan untuk memastikan arah tersebut dapat bekerja dalam kenyataan yang beragam.
Jika keseimbangan itu dapat ditemukan, MBG bukan hanya menjadi program pemenuhan gizi. Ia juga dapat menjadi contoh bagaimana negara desentralistik bekerja: pusat menetapkan tujuan bersama, daerah diberi ruang untuk menemukan cara terbaik mencapainya. ***





