BANTENRAYA.CO.ID – Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banten (Setwan) dan Sekretariat Daerah (Setda) menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Banten dan Sekretariat Daerah Banten menjadi temuan, karena dinilai tidak sesuai ketentuan.
Nilai belanja perjalanan dinas Rp1,21 miliar dari dua lembaga ini pun menurut BPK RI merugikan keuangan daerah.
Persoalan perjalanan dinas ini merupakan satu dari empat cacatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam LHP atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: 1.545 Personel PLN Banten Siaga 24 Jam, Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri 1444 H
Tiga catatan lainnya adalah, pengelolan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah, dan pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman.
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengatakan, empat catatan serius ini buah dari kelemahan pengendalian di internal Pemprov Banten.
“BPK RI Provinsi Banten masih menemukan masalah pada pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov Banten sehingga menjadi temuan,” ujar Ahmadi Noor Supit, usai rapat paripurna penyampaian LHP BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022, di gedung DPRD Banten, Selasa (11/4/2023).
Ahmadi Noor Supit mengatakan permasalahan dari perjalanan dinas di dua OPD ini mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,21 miliar.
Ahmadi Noor Supit mengatakan, temuan soal pengelolan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, BPK Banten memberi catatan bahwa sistem pengendalian di internal Pemprov Banten masih belum memadai.
Hal ini menyebabkan kecurangan dalam penerimaan pajak daerah dan mengalami kerugian daerah Rp4,83 miliar.
“Selain itu, terdapat uang sitaan sebesar Rp5,98 miliar yang berpotensi tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemprov Banten,” jelasnya.
BPK juga menemukan belanja jasa konsultasi pengawasan dan perencanaan pada lima perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Dinas Pertanian Banten Periksa Produk Hewani di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten, Ini Hasilnya
Menurut Ahmadi Noor Supit, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,48 miliar.
Temuan keempat, yakni terkait pelaksanaan 42 paket pekerjaan pembangunan atau peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas dan umum permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,99 miliar,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini menambahkan, sejumlah temuan yang didapatkan BPK Banten itu sebagian sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang, terutama untuk kelebihan pembayaran.
BPK Banten juga sudah melakukan koreksi agar tidak terjadi kesalahan saat menyajikannya dalam laporan keuangan.
“Temuan kami, kasus di UPT Kelapa Dua tidak terjadi di UPT lainnya,” ujarnya.
Terhadap empat temuan serius itu, lanjut Emmy, BPK Banten memberikan penekanan khusus agar Pemprov Banten segera mengambil langkah serius.
Terutama untuk menyelesaikan pengembalian keuangan negara yang sampai saat ini belum pulih.
BACA JUGA: 4 Destinasi Wisata di Jakarta Ini Cocok untuk Libur Lebaran selain Kebun Binatang Ragunan
“Sebenarnya ada 15 temuan, tapi hanya 4 masalah yang signifikan. Sementara lainnya hanya (temuan) administrasi. Yang termasuk temuan administrasi ada pada belanja hibah dan bansos serta penatausahaan aset,” katanya.
Emmy menuturkan, selama periode 2015-2022 ada 299 rekomendasi BPK Banten.
Dari 299 rekomendasi tersebut, ada yang sama sekali tidak ditindaklanjuti, tapi ada juga yang selesai.
Rekomendasi yang tidak selesai itu adalah masalah berlarut dalam periode 2015-2022.
BACA JUGA: Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2023? Simak Jadwal Terlengkap di Sini
“Masalah itu berlarut karena ada kesulitan saat penagihan, ada juga yang tidak bisa ditemui atau karena sudah meninggal dunia. Maka pemerintah tidak bisa menindaklanjutinya,” ujar Emmy.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten segera menindaklanjuti temuan-temuan yang didapatkan BPK Banten.
Menurut Al Muktabar, ada waktu selama 2 bulan untuk Pemprov Banten menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. ***