SERANG, BANTEN RAYA – Dua warung jamu dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Ratusan miras berbagai macam merek berhasil diamankan anggota Polsek Kramatwatu, Selasa (14/12) dini hari.
Kapolsek Kramatwatu Kompol DP Ambarita mengatakan kepolisian melaksanakan Operasi Pekat Maung menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat).
“Kami menggelar penindakan terhadap penjual minuman keras ilegal,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (14/12).
Menurut Ambarita, titik fokus kegiatan itu dilaksanakan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu, dengan menyisir beberapa warung jamu dan warung kelontong di wilayah tersebut.
“Dari beberapa tempat yang disambangi, ditemukan 2 warung jamu dan 1 warung kelontong yang menjual miras,” ujarnya.
Ambarita mengungkapkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu
47 plastik miras oplosan, 21 botol anggur kolesom kecil, 12 botol anggur kolesom besar, 15 botol ginseng.
Kemudian 7 botol guinness, 1 botol Soju, 2 botol Vodka, 6 botol anggur merah gold, 9 botol angker bir dan 7 botol anggur merah.
“Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut, kami amankan ke Polsek Kramatwatu,” ungkapnya.
Ambarita mengungkapkan penjual jamu dan toko kelontong dilakukan pendataan, serta diminta untuk tidak kembali menjual miras.
“Tindakan yang diambil oleh kami, kepada para penjual miras tersebut dilakukan pembinaan dengan memberikan peringatan dan teguran untuk tidak lagi menjual miras,” ungkapnya.
Selain penindakan, Ambarita menambahkan kepolisian memperingatkan akan bahaya mengkonsumsi miras, terutama miras oplosan.
“Dalam kegiatan ini kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat maupun penjual mirasnya,” tuntasnya. (darjat)