Maling Kotak Amal Kepergok Warga

KOTAK AMAL
DIAMANKAN - Warga mengamankan pencuri kotak amal mushola di Perumahan TCP, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (13/14) malam.

SERANG, BANTEN RAYA – Seorang pria berinisial AH (28) nyaris babak belur dihajar warga, setelah aksinya yang ke sekian kali membobol kotak amal Perum Taman Ciruas Permai, Blok D, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tepergok warga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Selasa (14/12) pria asal Kampung Mekar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, itu sudah di incar oleh warga. Sebab kotak amal mushola sudah dua kali dicuri oleh pelaku.

Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) pada Mei dan Juli 2021, pelaku terekam mencuri kotak amal masjid. Pada Senin (13/12) malam, usai shalat Magrib pelaku kembali beraksi. Namun aksinya kepergok oleh warga.

Bacaan Lainnya

Warga yang geram dengan perbuatannya sempat melayangkan bogem mentah ke arah wajah dan tubuh pelaku. Beruntung petugas kepolisian dan langsung mengamankan pelaku sebelum diamuk warga.

Dalam rekaman video yang diperoleh Banten Raya pada Selasa (14/13) tampak warga menangkap pelaku. Untuk menghindari kecurigaan warga, pelaku menggunakan pakaian dam sarung layaknya orang yang hendak melaksanakan sholat.

Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat mengatakan pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas pada pukul 18.40, guna menghindari amukan massa, yang geram akan perbuatannya tersebut.

“Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas (mengobati luka akibat amukan massa),” katanya kepada Banten Raya, Selasa (14/12).

Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena hendak mencuri kotak amal. Pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.

“Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli dan setelah ditanyakan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di musholah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. (darjat)

Pos terkait