Ada Remisi Lebaran, 94 Orang Narapidana di Pandeglang Hirup Udara Bebas

IMG 20230425 688324224
Pengendara motor melintas di gedung Rutan Kelas IIB Pandeglang di Jalan Masjid Agung Ar-Rahman, Selasa 25 April 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 94 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Puluhan narapidana tersebut, kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi lebaran.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhamad Fadil mengatakan, narapidana yang mendapat remisi lebaran berasal dari kasus umum. Diantaranya, kasus asusila, pengelapan, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, hingga narkotika. “Ya, kebanyakan kasus umum,” kata Fadil, Selasa 25 April 2023.

Fadil menyebut, warga binaan yang mendapat remisi lebaran lantaran telah melewati masa tahanan minimal 6 bulan. “Narapidana yang dapat remisi memiliki perilaku baik selama di tahanan, dan sudah ada vonis eksekusi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Warga Cipari Pandeglang yang Selamat Usai Diterkam Buaya Muara Mulai Membaik, Begini Kondisinya Sekarang

Dikatakannya, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. “Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” harapnya.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyambut positif dengan diberikannya remisi lebaran untuk para narapidana. “Semoga remisi yang didapatkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk lebih baik saat berada di lingkungan masyarakat,” pesannya. ***

Pos terkait