Serikat Pekerja Minta Pemkot Serang Berikan Honor untuk Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

DPC KSPSI Kota Serang meminta agar Pemerintah Kota Serang memberikan honor kepada dewan pengupahan dan lembaga kerja sama Tripartit setara upah minimum kota.
Ketua DPC KSPSI Teguh Prinarianto saat diwawancarai wartawan usai perayaan Mayday 2023 di Alun-alun Barat, Kota Serang, Senin 1 Mei 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau DPC KSPSI Kota Serang meminta agar Pemerintah Kota Serang memberikan honor kepada dewan pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit atau LKS setara dengan upah minimum kota atau UMK.

Permintaan honor tersebut diungkapkan Ketua DPC KSPSI Kota Serang Teguh Prinarianto pada perayaan Mayday atau hari buruh sedunia 2023 yang dipusatkan di Alun-alun Barat, Kota Serang, Senin 1 Mei 2023.

Ketua KSPSI DPC Kota Serang Teguh Prinarianto mengatakan, selama ini Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit belum pernah mendapatkan honor dari Pemkot Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Wakil Walikota Subadri Ushuludin Nyanyikan Lagu Perjuangan dan Doa Karya Rhoma Irama di Perayaan Mayday 2023 Kota Serang

“Selama ini di Kota Serang belum ada,” ujar Teguh Prinarianto, kepada Bantenraya.co.id.

Teguh Prinarianto mengaku, selama masa priode yang keduanya, dewan pengupahan dan LKS Tripartit belum pernah mendapatkan honor dari Pemkot Serang.

“Saya periode yang kedua. Periode pertama tiga tahun kita mengusulkan, tidak ada realisasinya. Dan tahun ini telah direalisasi oleh tripartit langsung dengan pak wali. Katanya akan ada. Cuma kapan dan berapa kita tidak tahu,” akunya.

BACA JUGA:Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin Hadiri Perayaan Mayday 2023

Menurut Teguh Prinarianto, dewan pengupahan dan LKS Tripartit ada di pusat, hingga kabupaten kota.

“Teman-teman kita di daerah sudah menjalankan aturan terkait dengan honor-honor teman-teman yang di tempatkan di dewan pengupahan maupun di LKS,” jelas dia.

Teguh Prinarianto menjelaskan, pemberian honor untuk dewan pengupahan dan LKS Tripartit sudah tertuang dalam peraturan pemerintah pusat.

BACA JUGA:6 Hotel Murah Dekat Prambanan Yang Nyaman, Harga di bawah Rp200 Ribu Bikin Kamu Rindu

“Kita bukan mengusulkan tetapi ada aturannya yang mengatakan bahwa mereka yang duduk di situ dapat honor. Seperti Permen. Ini rujukan pusatnya,” jelas Teguh Prinarianto.

Teguh Prinarianto menyebutkan, permintaan honor untuk dewan pengupahan dan LKS Tripartit minimal setara UMK.

“Kalau di tempat-tempat lain minimal UMK. Setara dengan UMK. Usulan teman-teman UMK Kota Serang Rp 3,9 jutaan,” sebut dia.

BACA JUGA:Terbaru! Download Link Twibbon Hari Buruh Gratis, Desain Penuh Makna

Teguh Prinarianto menerangkan, honor dewan pengupahan dan LKS Tripartit terdiri dari tiga unsur yaitu serikat pekerja, pemerintah, dan teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kota Serang atau APINDO. ***

Pos terkait