BANTENRAYA.CO.ID – Polsek Cipocok Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian AC di rumah artis dangdut Uut Permatasari.
Rumah Uut Permatasari di Komplek Puri Regency, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang didatangi dua pencuri pada Maret 2023 lalu.
Kedua pencuri di rumah Uut Permatasari, kini telah dilakukan penahanan dan telah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya membenarkan adanya pencurian AC, di rumah Uut Permatasari tersebut.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
Kedua pelaku yang diamankan yaitu FR (21) dan SF (24) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Iya, tersangka (Pencuri di rumah Uut Permatasari-red) sudah kita limpahkan ke Kejari Serang (tahap 2),” katanya kepada awak media, Selasa 16 Mei 2023.
Lis menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan laporan Erwan Setia Budi ke Mapolsek Cipocok Jaya pada 16 Maret 2023 lalu.
Keduanya kedapatan mencuri dua unit AC di salah satu rumah di Komplek Puri Regency yang diketahui rumah Uut Permatasari.
Baca juga : Jelang Final, Bek Thailand Larang Suporter Timnas Indonesia Datang ke Stadion
“Terkait kasus curat yang terjadi di Komplek Puri Regency pada Kamis (16/03) yang dilaporkan oleh Erwan Setia Budi,” jelasnya.
Selain menyerahkan kedua tersangka, Lis mengungkapkan penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dan kendaraan pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Adapun barang yang telah diserahkan kepada kejaksaan berupa 2 unit blower AC outdoor merk Panasonic serta 1 unit sepeda motor honda Beat dengan Nopol A 4025 DZ berikut STNK dan kunci kontak,” jelasnya.
Baca juga : Divonis Bebas, Nikita Sebut Oknum Jaksa Terima Suap
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan jika pelapor kasus pencurian di rumah Uut Permatasari yaitu petugas keamanan di rumahnya.
“Iya rumah Uut, tapi yang membuat laporan penjaga rumahnya,” katanya. ***