Briptu Zaenal Arifin Diduga Raup Uang Rp5 Miliar

1 POLISI NIPU
Zaenal Arifin tersangka penipuan penerimaan Casis Polri di Banten.

BANTENRAYA.CO.ID – Briptu Zaenal Arifin ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten.

Anggota Polri aktif itu diduga telah melakukan penipuan modus menjanjikan kelulusan calon siswa (Casis) Bintara Polri via bimbingan belajar.

Salah satu keluarga korban asal Kabupaten Serang, berinisial IK mengatakan jika adiknya dan beberapa korban yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Banten menjadi korban Briptu Zaenal Arifin dengan nilai yang bervariasi hingga total kerugian mencapai Rp5 miliaran.

Bacaan Lainnya

“Ada orang Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Itu ada yang 300 juta, ada yang 650 juta. Beda-beda, kalau adik 450 juta. Total sekitar 5 miliaran,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3 November 2025).

BACA JUGA : Alat Ukur Overload Bikin Truk Numpuk

IK menyebut untuk sementara berdasarkan informasi yang diperoleh ada sekitar 7 orang korban.

Namun korban diduga bertambah, lantaran Briptu Zaenal Arifin memiliki tempat bimbingan Casis Bintara Polri di rumahnya.

“Awal adik ikut latihan biasa, di rumahnya ada bimbingan calon Casis kayak les gitu. Ikutan lah adik karna kuliahnya mandek gak mau lanjut,” jelasnya.

IK mengungkapkan para korban yang ikut bimbingan dijanjikan lolos menjadi anggota Polri, dengan syarat memberikan uang dengan nominal tertentu.

BACA JUGA : Empat Pejabat Daerah Promosi ke Pemprov

Jika tidak lolos, Briptu Zaenal Arifin berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanpa potongan.

“Nah kita percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak Casis, biasanya yang gak lolos tuh uangnya langsung dibalikin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IK menerangkan, keyakinan para korban menguat pada tahun sebelumnya, uang sejumlah Casis yang gagal lolos dikembalikan secara utuh.

“Nah tahun ini kasus uang gak balik, bilangnya uangnya dibawa kabur temennya karna pas pengambilan uang kembali posisi dia lagi sakit dirawat,” terangnya.

BACA JUGA : Empat Pejabat Daerah Promosi ke Pemprov

IK menegaskan rencananya dia dan beberapa korban lainnya akan melapor ke Polda Banten, setelah kasus penipuan ini mencuat di media.

Selain Briptu Zaenal Arifin, pihaknya juga akan melaporkan orangtua Zaenal karena diduga ikut terlibat.

“Orangtuanya diduga terlibat karena dia juga yang minta uang buat top up (penambahan uang). Di rumahnya gak ada (Zaenal dan orangtuanya diduga kabur),” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan, jika Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan penipuan penerimaan Casis Polri tahun 2025.

BACA JUGA : Adde Rosi Pimpin Golkar Lebak

“Sudah tersangka bulan September (penetapan tersangka). Iya, jadi dia menjanjikan kepada korban, di mana anak korban ini ingin jadi polisi. Nah, dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan,” katanya.

Menurut Endang, berdasarkan laporan AH seorang ASN asal Kabupaten Tangerang telah menyerahkan uang Rp300 juta, dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota kepolisian.

“Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Endang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan korban dugaan penipuan penerimaan anggota Polri.

BACA JUGA : Alat Ukur Overload Bikin Truk Numpuk

Namun diduga masih ada korban lainnya. “Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” jelasnya.

Selain tersangka penipuan, Endang menambahkan, Briptu Zaenal Arifin juga tengah dicari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten lantaran melanggar kode etik kepolisian.

“Dari sisi pekerjaan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja,” tambahnya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat AH bertemu dengan Zaenal dan menjanjikan anak AH dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.

BACA JUGA : Warga Sukadana Pindah ke Rusunawa Margaluyu Bertambah Jadi 66

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Padahal, AH sudah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta pada awal tahun 2025 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Merasa ditipu, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

Lantaran tidak diketahui keberadaannya, Ditreskrimum Polda Banten mengeluarkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Zaenal Arifin pada Oktober tahun 2025. (darjat)

 

Pos terkait