Bantuan PKH di Lebak Diduga Digelapkan

1 KASUS PKH
PEMERIKSAAN - Polda Banten dan tim Kemensos melakukan pemeriksaan terhadap warga yang tidak menerima bantuan, Rabu (21/9)

SERANG, BANTEN RAYA- Belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dilaporkan tak menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan diduga telah digelapkan oknum. Atas informasi tersebut, tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama dengan Ditreskrimsus Polda Banten turun tangan, terjun ke lokasi menemui KPM penerima PKH.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, ada 144 orang penerima bantuan. Data tersebut berdasarkan By Name By Address (BNBA) tahap 3 tahun 2022. Namun dari jumlah itu, ada sekitar 17 lebih KPM yang tercatat tidak pernah menerima bantuan. Bahkan kartu keluarga sejahtera (KKS) dan buku tabungan milik belasan KPM itu, diduga berada ditangan orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak, membantu Kemensos untuk menyelidiki dugaan penggelapan bantuan PKH.

Bacaan Lainnya

“Iya kemarin (Rabu 21 September 2022), personel Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak melakukan pendampingan terhadap kegiatan Kemensos RI ke Desa Citorek,” katanya kepada awak media, Kamis (22/9/2022).

Shinto menjelaskan kedatangan kepolisian dan kemensos tersebut, untuk mendalami laporan dugaan penggelapan bantuan PKH. “Membantu pengecekan yang dilakukan personel Kemensos, terhadap pendalaman informasi dugaan adanya KPM yang tidak menerima dana PKH,” jelasnya.

Shinto menambahkan, dalam kegiatan itu kepolisian dan Kemensos melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang tidak menerima bantuan. “Interogasi terhadap KPM, sesuai informasi yang ada dari kemensos,” tambahnya.

Shinto menegaskan, jika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kemensos, ditemukan adanya pidana dalam proses penyaluran PKH, maka pihaknya akan memprosesnya secara hukum. “Polda Banten dan Kemensos RI akan lakukan penyelidikan jika terdapat unsur pidana,” tegasnya.

Diketahui, untuk penerima Bantuan PKH tahap 3 masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu. Bantuan itu, akan diberikan kepada masing-masing kategori ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun.

Selanjutnya masing-masing kategori penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun juga akan mendapat Rp600 ribu, dan terakhir Rp500 ribu diberikan kepada anak sekolah tingkat SMA/sederajat, Rp375 ribu kepada siswa SMP/sederajat dan Rp225 ribu kepada siswa SD/sederajat.

Bantuan PKH 2022 tahap 3 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin, dan juga menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *