Investasi Rumah Subsidi, Investor Asing Tertipu Rp53 miliar

1 INVESTOR KENA TIPU
PENIPUAN INVESTASI: Kuasa hukum korban Putri Maya Rumanti saat menjelaskan kronologi penipuan investasi properti yang menimpa WNA Siangapur, Senin (3/10/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Investor asing asal Singapura diduga menjadi korban penipuan investasi rumah subsidi di wilayah Baros, Kabupaten Serang seluas 53 hektare, dengan nilai investasi mencapai Rp53 miliar. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu tengah ditangani Ditreskrimum Polda Banten.

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula saat kliennya yang WNA asal Singapura Guan Wen Han, datang ke Indonesia tahun 2018 untuk melakukan bisnis properti.

“Klien kami akan melakukan investasi di Banten, dengan membangun rumah subsidi di Banten. Singkat cerita klien kami dikenalkan dengan seseorang berinisial D, dan teman-temannya,” katanya saat ditemui Banten Raya, Senin (3/10/2022).

Putri menjelaskan, dari pertemuan dengan seseorang berinisial D itu, investor asal Singapura itu menerima penawaran lahan murah di wilayah Kabupaten Serang.
“Ada objek tanah yang mau dijual murah. Karena lahannya untuk rumah, klien kami meresponnya dengan baik, dan lokasinya sudah dicek oleh klien kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan, Guan Wen Han kemudian melakukan investasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp53 miliar. Dari nilai itu, sebagian investasi digunakan untuk pembebasan lahan seluar 53 hektare.

“Untuk secara keseluruhan berikut mengurus perizinan dan lain-lain itu, kurang lebih sekitar Rp53 miliar. Tapi untuk objek pembelian lahannya sekitar Rp25 miliar,” ungkapnya.

Putri menambahkan, dari total 53 hektare lahan yang telah dibeli investor asing, hanya baru menerima sebagian kecil lahan yang telah dibelinya tersebut, melalui oknum berinisial D.

“Klien kami baru menerima 5.300 meter persegi, dari 53 hektare (dari total lahan yang telah dibebaskan),” tegasnya.

Putri menegaskan, atas kerugian materi itu, Guan Wen Han melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Mapolda Banten. “Hari ini penyidik memanggil saksi-saksi untuk melakukan klarifikasi soal penjualan lahannya,” tegasnya.

Putri berharap Polda Banten merespon cepat laporan kliennya, karena dalam kasus ini dapat merusak investasi di Provinsi Banten, khususnya dimata warga negara asing. “Akan melakukan investasi di Banten, dengan membangun rumah subsidi bagi masyarakat sekitar,” harapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro membenarkan jika pihaknya tengah menangani perkara dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing. “Iya penanganannya di kami, soal penipuan dan penggelapan,” katanya singkat. (darjat)

Pos terkait