SERANG, BANTEN RAYA- Ruang kantor di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung digunakan sebagai tempat pesta sabu, dua oknum hakim dan ASN. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/10/2022).
Pada sidang kali ini, JPU Kejati Banten menghadirkan dua orang saksi dari anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten yang ikut dalam penangkapan yaitu Lukman Baihaki dan Firman Nugraha.
Kedua saksi dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram oleh dua oknum hakim dan ASN itu dihadirkan untuk keterangan terdakwa Yudi Rozadinata yang juga oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Anggota BNNP Banten Firman Nugraha mengatakan jika ketiga orang yang ditangkap BNNP Banten yaitu Hakim Yudi Rozadinata, Hakim Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian sering berpesta sabu. Salah satu lokasinya yaitu di Pengadilan Rangkasbitung.
“Kalau (konsumsi sabu) bersama-sama sering di kantor, sudah berkali-kali setelah jam kerja. Kalau di rumah make hari libur,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan JPU Kejati Banten Saimun, dan kuasa hukum terdakwa, Rabu (12/10).
Firman menjelaskan, sebelum ditangkap pada Selasa 17 Mei 2022, hakim Yudi dan Danu terakhir mengonsumsi sabu di rumah terdakwa Yudi pada Sabtu 14 Mei 2022. Sementara oknum ASN Pengadilan Rangkasbitung Raja mengonsumsi sabu sendirian di tempat yang berbeda.
“Terakhir pemakaian hari sabtu bersama-sama dua orang (Yudi-Danu) ditangkap selasa makanya pas dites urine masih positif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan dari keterangan ketiganya, sabu seberat 19 gram lebih itu didapat dari oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana. Narkoba itu tidak untuk diperjualbelikan, hanya untuk dikonsumsi hakim Yudi dan Danu serta Raja.
“Yang 19 gram belum dipakai pemesanan dari pak Yudhi ke pak Wisnu (oknum polisi). Atas nama Raja (nama pemesan di jasa pengiriman-red). Awalnya pak Yudhi pernah order mobil atas nama raja alamat ke kantornya (kronologis penggunaan nama Raja dalam pemesanan sabu-red,” ungkapnya.
Firman menegaskan mengatakan, saat ditangkap, Hakim Yudi menginformasikan kepada anggota BNNP Banten, jika ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu, dalam hal ini Hakim Danu. Ketika dilakukan penggeledahan di tas Hakim Danu ditemukan alat hisap sabu atau bong.
“‘Pak itu temen saya juga ikut makai pak Danu, kita temukan bong di tasnya,” tegasnya.
Sementara itu, anggota BNNP Banten lainnya, Lukman Baihaki mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman narkotika dari jenis sabu di tempat perusahaan pengiriman barang pada 17 Mei 2022.
“Ditemukan alat isap sabu di meja kerja pak Yudi. Lalu pipet, dan dua korek gas dari tas hakim Danu. Dari PN Rangkasbitung (pelaku dan barang bukti) langsung dibawa kantor (BNN),” katanya.
Lukman menjelaskan dari keterangan pihak jasa pengiriman di Rangkasbitung pihaknya sudah delapan kali menerima barang kiriman serupa.
“Kita nanya ke Tiki sudah 8 kali sejak tahun sebelumnya (kiriman barang) model tersebut,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan kedua anggota BNNP Banten tersebut, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)