BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang menindak tegas sejumlah truk sumbu tiga di Jalan Raya Kecamatan Saketi-Labuan, Kecamatan Saketi.
Penindakan dilakukan karena truk sumbu tiga bermuatan melebihi kapasitas.
Penindakan truk sumbu tiga dilakukan agar tidak melintasi jalur perkotaan.
BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Mekanisme Pokir DPRD Pandeglang
Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana membenarkan, penindakan bagi truk sumbu tiga dilakukan karena perbuatan tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.
“Ya, kami tindak sesuai peraturan,” kata Atang, Senin 12 Juni 2023.
Menurutnya, penindakan tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengendara truk agar tidak melintas di jalur perkotaan. Sebab, truk sumbu tiga hanya boleh melintas di jalur AMD.
“Semua truk kita alihan ke lintas timur AMD,” ujarnya.
BACA JUGA : Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad, Alun-alun Pandeglang Jadi Lautan Manusia
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli wilayah dengan sasaran pelaku pelanggar lalu lintas. Termasuk truk yang membawa muatan melebihi kapasitas.
“Anggota kami telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.
Ia mengimbau, para pengemudi truk agar tidak membawa muatan berlebih. Sebab, selain melanggar undang-undang lalu lintas, tindakan itu juga dapat membahayakan pengendara lainnya.
BACA JUGA : 384 Jemaah Haji Pandeglang Kloter 16 Diberangkatkan, Tangis Keluarga Jemaah Tak Terbendung
“Saya imbau agar truk-truk yang membawa muatan untuk tidak berlebihan. Semoga dengan dilakukannya tindakan tegas ini dapat dipatuhi oleh pengemudi,” pesannya. ***