Bila Ada Pelayanan yang Kurang Baik saat PPDB, Dindikbud Kota Serang Instruksikan Hubungi Call Center Ombudsman RI

Bila ada pelayanan yang kurang baik saat PPDB, Dindikbud Kota Serang instruksikan hubungi Call Center Ombudsman RI
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman. (Dok Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Banten.

Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten digandeng untuk melayani aduan bila mana ada yang kurang baik pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Selain itu untuk antisipasi ada oknum dan calo pada saat pelaksanaan PPDB.

Rencana gandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten ini diungkapkan
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Antisipasi Oknum dan Calo, Dindikbud Kota Serang Gandeng Ombudsman RI saat PPDB

Tubagus Suherman mengatakan, dalam setiap spanduk PPDB online yang dipasang sekolah akan dicantumkan call center Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten.

“Jadi apabila nanti ada pengaduan, ada kekecewaan, ada pelayanan yang kurang baik, bisa telepon call center Ombudsman RI spanduk PPDB,” ujar Tubagus Suherman, ditemui di ruang kerjanya di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat 23 Juni 2023.

“Nomornya nanti akan kami cantumkan, dan itu sudah kami rapat koordinasi, dan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten sudah mengizinkan untuk nanti bisa menghubungi call center Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten,” sambung dia.

BACA JUGA:Daya Tampung SMPN Kurang, Bukan Terjadi di Kota Serang Saja

Tubagus Suherman tak menampik pada saat pelaksanaan PPDB ada oknum yang menjadi calo yang menjanjikan dapat diterima masuk ke sekolah favorit.

“Memang kita tidak memungkiri di PPDB ini, termasuk di kabupaten kota lain, pertama diduga masih ada oknum tertentu yang mengintervensi panitia PPDB. Maka beberapa antisipasi kami lakukan, karena kendalanya memang masih ada,” akunya.

Selain itu, Tubagus Suherman mengungkapkan, para orang tua murid dan siswa masih ada yang beranggapan tentang sekolah favorit, sehingga dikhawatirkan ada oknum yang menjanjikan atau menjadi calo untuk memasukkan murid-muridnya ke sekolah favorit dengan iming-iming tertentu.

BACA JUGA:Sekda Nanang Beberkan Prestasi Kota Serang di Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten

“Kemudian diduga masih ada oknum calo PPDB,” sebut Tubagus Suherman.

Tubagus Suherman mengaku pihaknya telah mensosialisasikan terkait rencana menggandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024.

“Rencana antisipasi pertama sosialisasi PPDB secara terbuka, dan transparan itu sudah kami lakukan di enam kecamatan, kedua memberikan sangsi pada oknum yang intervensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:Warga Kelapa Dua Kota Serang Kompak Swadaya Bangun Rumah untuk Duda Lansia

Ketiga menetapkan regulasi PPDB sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan.

“Jadi pada saat PPDB itu tim kami juga memonitoring mobile terutama sekolah-sekolah favorit. Sisanya tetap dimonitoring sekolah yang lain. Karena kalau tidak dimonitoring dan evaluasi dikhawatirkan masih ada pihak-pihak yang dirugikan. Oleh karena itu dalam hal ini tentu saja kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya. ***

Pos terkait