BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten rutin mengawasi jalannya penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
Ombudsman Banten pun membuka layanan aduan atas pelanggaran yang terjadi ketika PPDB berlangsung.
Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran PPDB ke nomor yang sudah disediakan oleh Ombudsman Banten.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, pengawasan PPDB dilakukan sebagai upaya untuk menjaga objektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2023/ 2024.
Terutama, PPDB untuk sekolah-sekolah negeri, baik SMA/ Aliyah/ sederajat, SMP/ Tsanawiyah/sederajat, dan SD/ Ibtidaiyah/ sederajat.
“Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/ juknis PPDB akan bermakna jika para pihak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya.
Para pihak yang dimaksud Fadli yaitu penyelenggara PPDB (dinas serta satuan pendidikan/ sekolah terkait), pimpinan lembaga—baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif—baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa.
Fadli mengingatkan, Ombudsman Banten pada dasarnya selalu menggaungkan seruan yang sama setiap tahun pada pelaksanaan PPDB.
Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/ gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.
Untuk itu Fadli Afriadi mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga dan mengawal integritas pelaksanaan PPDB.
Fadli meminta masyarakat bersama-sama mengawasi jalannya PPDB dan menyampaikan laporan/ pengaduan kepada Ombudsman Banten apabila tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari pihak-pihak terkait yang berwenang.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan (08111273737) maupun media sosial Ombudsman Banten. ***