Mantan Napi Koruptor Hingga Narkoba Ikut Pencalegan di Kota Cilegon, Ini Data Lengkapnya

Mantan Napi
Bacaleg mantan Napi didaftarkan Parpol di Kota Cilegon. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTEN RAYA – Sejumlah partai politik (Parpol) di Kota Cilegon ternyata mengajukan bakal calon legislatif atau bacaleg mantan napi alias narapidana  pada Pemilu 2024.

Para bacaleg mantan Napi tersebut, mulai dari mantan terpidana korupsi, narkoba, asusila, pencemaran nama baik, pembunuhan hingga kasus narkoba diajukan Parpol.

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD sendiri diatur tentang syaratnya dan diperbolehkan mantan napi mendaftar atau didaftarakan partai politik.

Bacaan Lainnya

Lantas siapa saja parpol yang mendaftarakan Bacaleg narapidana?, simak diartikel ini.

BACA JUGA: Strategi Bacaleg Petahan Pileg 2024 di Dapil II, Makin Intens Silaturahmi Langsung

Adapun PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada dalam:

Pasal 12 ayat (1) point b angka 11 yaitu:

Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;

Angka 12

Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;

Angka 13

Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA: Termasuk Petahana: 556 Bacaleg di Cilegon Terancam Gagal Ikut Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran Pencalonan Masih BMS

Untuk syaratnya sendiri, diatur dalam Pasal 18 yakni:

Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Lalu dalam pasal 19 yakni:

Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:

a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Bacaleg Dapil III Citangkil-Ciwandan Siap Berkompetisi, Siapkan Strategi Menjaring Suara Gen Z

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menjelaskan, membenarkan jika ada temuan Bawaslu soal bacaleg Narapidana, selain juga ganda dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Temuan sendiri berdasarkan dengan pendaftaran pencalonan yang dilakukan Parpol sebelumnya saat awal.

“Masih ditemukan dan nanti akan dilakukan pengawasan (saat perbaikan),” katanya Kamis 6 Juli 2023.

Suryadi menyatakan, dalam pengawasan perbaikan nanti tidak akan dikhususkan. Namun, semua berkas administrasi akan dilakukan pengawasan kepada 442 bacaleg yang belum memenuhi syarat.

“Kemarin hanya 74 bacaleg dari 556 yang memenuhi syarat atau (BMS),”.

BACA JUGA: Bacaleg Dapil II Cibeber-Cilegon Siap Unjuk Gigi, Mulai Bergerilya Datangi Rumah Warga

“Semuanya (termasuk narapidana) harus melampirkan sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun, semua persyaratan harus terpenuhi saat perbaikan,” ujarnya.

Suryadi menyampaikan, sampai sekarang untuk perbaikan belum ada partai politik yang mengajukan ke KPU Kota Cilegon. Sementara penutupan masa perbaikan sendiri nantinya akan sampai pada Minggu 9 Juli pukul 23.59 WIB.

“Perbaikan dokumen belum ada informasi sampai sekarang belum ada partai yang mendaftar, semuanya harus terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, Kapal Divisi Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menyatakan, pihaknya nanti akan melakukan penelitian dan pengecekan dalam tahapan seleksi administrasi.

Untuk sekarang belum bisa dilihat karena partai belum melakukan upload atau submit di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA: Bacaleg Dapil I Purwakarta-Jombang Siapkan Strategi Perkuat Basis Keluarga Besar, Siap Rebut Kursi DPRD Cilegon di Pemilu 2024

“Nanti akan dilihat, dia (bacaleg narapidana) upload atau tidak (persyaratan sesuai PKPU Nomor 10, ancamannya 5 tahun baru akan dilihat,” ucapnya.

Pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja bacaleg narapidana yang dimaksud. Sebab, belum ada dalam Silon dan partai belum mendaftar.

“Belum bisa dan belum ada yang submit (Silon). Jika sudah ada maka baru bisa,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PBB Kota Cilegon Apriono menyatakan, membenarkan jika ada salah satu mantan narapidana. Namun yang bersangkutan tidak pernah ditahan dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

Sehingga cukup keterangan Kejaksaan dan PN Serang sebagaimana di PKPU.

BACA JUGA: Daftar Nama Bacaleg yang Bertarung di Dapil II Cibeber Cilegon Berebut Kursi Panas di Pemilu 2024

“Betul (mantan narapidana), tapi tidak pernah ditahan. Cukup dari Kejaksaan dan PN Serang saja. Kecuali tuntutan diatas 5 tahun (harus dari lapas dan publikasi media,” ujarnya.

Ketua DPC PKB Sanudin tidak membantah adanya Bacaleg Narapidana yang didaftarkan dari PKB.

Namun, hal ihwal soal syarat sebagaimana PKPU Nomor 10 meminta agar ditanyakan langsung ke yang bersangkutan.

“Langsung ke orangnya yah,” ucapnya.

Lalu, Sekretaris DPD PArtai Demokrat Syaifullah Asas menyatakan, saat ditanya soal kelengkapan bacaleg narapidana yang diajukan partai, mengklaim bacalegnya sudah melengkapi.

“Sepertinya sudah,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Arena Pertarungan Gladiator Paling Ujung Barat Pulau Jawa, Ini Nama-nama Bacaleg Dapil IV Pulomerak-Grogol di Pemilu 2024

Untuk, Sementara itu, Sekretaris Komite Pemenangan Pemilu DPD PAN Kota Cilegon Didi Iskandar menyampaikan, jika bacalegnya yang merupakan mantan narapidana belum melengkapi.

“Belum,” singkatnya.

Lalu, Ketua Partai Garuda Feri Apriza belum memberikan jawaban soal bacaleg narapidana yang diajukan.

Berdasarkan penelusuran Banten Raya, sejumlah partai dan bacaleg Napi tersebut yakni

Partai Amanat Nasional (PAN) inisial BSA,

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) AMN,

Partai Demokrat inisial RZ,

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) inisial T dan

Partai Bulan Bintang (PBB) inisial M. ***

Pos terkait