Rapat Paripurna DPRD Banten Molor hingga 6 Jam, Hujan Interupsi Mewarnai 

Rapat paripurna DPRD Banten
Rapat Paripurna DPRD Banten molor hingga 6 jam, hujan interupsi mewarnai. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Provinsi Banten periode 2019-2024 lagi-lagi molor saat melaksanakan rapat paripurna.

Bila biasanya rapat paripurna hanya molor satu atau dua jam, kali ini tak tanggung-tanggung, molor mencapai hampir 6 jam.

Hal itu terjadi pada saat Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022, Kamis, 6 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 baru dimulai pukul 12.00 lalu langsung diskor dan dimulai lagi 15.40. Sementara pelaksanaan rapatnya sendiri hanya berlangsung kurang lebih selama setengah jam.

Akibat rapat paripurna yang molor parah ini sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten pun melayangkan protes.

Protes diawali anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Golkar yaitu Muhsinin memprotes pimpinan DPRD Banten karena rapat paripurna belum juga dimulai padahal sudah molor satu jam setengah dari jadwal.

Dia juga mempertanyakan pimpinan dewan lain yang tidak hadir pada saat itu.

Padahal, sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD Banten yang diperluas sebelumnya bahwa pimpinan DPRD Banten akan hadir seluruhnya dalam rapat paripurna tersebut.

“Sesuai kesepakatan di rapat pimpinan semua pimpinan hadir hari ini,” kata Muhsinin.

Muhsinin memang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten yang rajin dan tepat waktu dalam setiap rapat paripurna.

Karena itu, ketika rapat paripurna molor dia sering kali memprotes dengan menyampaikan pendapat.

Nyatanya, pimpinan yang hadir hanya satu orang, yaitu Budi Prajogo.

Sementara pimpinan lain, yaitu Andra Soni selalu Ketua DPRD Banten, dan sejumlah Wakil Ketua DPRD Banten yaitu Nawa Said Dimyati, Barhum, Fahmi Hakim tidak tampak hadir.

Karena paripurna tak kunjung dimulai Muhsinin pun meminta pimpinan dewan yang ada untuk segera membuka rapat paripurna.

Intrupsi juga disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra yaitu Muhammad Nizar.

Dia mempertanyakan apakah rapat paripurna sepenting ini bisa dipimpin hanya oleh satu pimpinan DPRD Banten, yaitu seorang Budi Prajogo saja.

Dia juga mempertanyakan apakah paripurna ini penting dan mendesak.

Bila penting dan mendesak, maka bila tidak kuorum dalam waktu yang telah ditetapkan dan disepakati maka sebaiknya paripurna dijadwalkan ulang.

Budi Prajogo pun menjawab pertanyaan Nizar bahwa rapat paripurna bisa dibuka dan dijalankan meski hanya dipimpin oleh satu orang pimpinan.

Menurut Budi, karena jumlah anggota DPRD Banten yang hadir belum memenuhi kuorum, maka dia meminta agar rapat paripurna dibuka lalu kemudian ditunda.

Selama masa tunda, maka fraksi harus memerintahkan anggotanya agar hadir untuk memenuhi kuorum.

Akhirnya pada pukul 12.00 rapat paripurna dibuka lalu kemudian dipending selama 15 menit untuk memberikan waktu bagi fraksi mendatangkan anggotanya.

Nyatanya, rapat paripurna hingga 15 menit kemudian tidak kunjung dibuka. Bahkan, rapat paripurna baru dimulai kemudian pada pukul 15.40.

Sebelum itu, pada pukul 15.35 salah satu Wakil Ketua DPRD Banten yaitu Nawa Said Dimyati tiba di ruang rapat paripurna.

Dia pun duduk mendampingi Budi Prajogo.

Rapat paripurna kemudian dibuka dan dilanjutkan pada pukul 15.40 setelah dipending sejak pukul 12.00 WIB.

Paripurna juga dimulai dan dilanjutkan karena sudah ada 57 anggota DPRD Banten yang menandatangani kehadiran mereka dan memenuhi kuorum.

Anehnya, meski dikatakan ada 57 anggota dewan namun secara fisik ketika dihitung di ruang paripurna jumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang hadir hanya 19 orang.

Paripurna pun selesai pada pukul 16.10.

Dalam paripurna tersebut, pimpinan DPRD Banten dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.

Persetujuan tersebut menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Pergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Selanjutnya raperda dan rancangan pergub tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub. ***

Pos terkait