Buruh Ancam Gugat Pj Gubernur ke PTUN

1 BURUH GUGAT PJ GUBERNUR
AJUKAN GUGATAN: Buruh Kota Serang dan tim hukum TAPAL usai menyerahkan surat yang ditujukan untuk Pj Gubernur Banten di Setda Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (12/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Buruh di Kota Serang berencana menggugat Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat penetapan Upah Minimum Kota Serang tahun 2023. Buruh menilai penetapan UMK itu cacat secara administrasi dan hukum.

Rizal Hakiki, tim hukum dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL) mengatakan, pihaknya bersama buruh yang ada di Kota Serang akan menggugat Al Muktabar di PTUN. Sebagai langkah awal, pihaknya sudah melayangkan Surat Keberatan Administratif atas penetapan UMK Kota Serang yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Al Muktabar. Surat dilayangkan ke Setda Pemprov Banten.

“Surat keberatan kita layangkan sebagai bentuk ketidaksetujuan kita terhadap administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten,” kata Rizal, Kamis (12/1/2023).

Rizal mengatakan, salah satu faktor penyebab mengapa buruh keberatan terhadap penetapan UMK oleh Pj Gubernur Banten yaitu karena ketika rapat penetapan usulan UMK Kota Serang yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota, unsur serikat buruh dari empat unsur yang ada hanya dua yang diundang. Sedangkan dua unsur lainnya, salah satunya Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), tidak diundang. Padahal kedua serikat itu masih tercatat sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Serang yang masa jabatannya berlaku sampai tahun 2023 ini.

Rizal mengatakan, faktor lain yang juga membuat para buruh menggugat keputusan UMK Kota Serang adalah karena UMK tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pj Gubernur Banten. Undang-undang Pilkada menyatakan, belum ada peraturan pelaksana mengenai Penjabat Gubernur atau Bupati Walikota sehingga putusan MK tahun 2017 dan tahun 2021 menyatakan, pemerintah diminta untuk mengeluarkan aturan teknis. Namun hingga saat ini peraturan teknis tersebut belum dibuat oleh pemerintah.

“Sehingga secara logika hukum, Al Muktabar adalah pejabat yang inkonstitusional,” katanya seraya menambahkan, oleh karena itu Al Muktabar tidak berhak untuk mengeluarkan produk hukum.

Selain itu, berdasarkan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur maupun Penjabat Bupati dan Walikota dianggap maladministrasi karena diangkat tidak berdasarkan peraturan yang jelas.

Fajar Janata dari Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) membenarkan bahwa ketika terjadi rapat penetapan UMK Kota Serang pihaknya tidak diundang oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan dia sendiri mengetahui adanya rapat tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kepolisian bukan berdasarkan surat resmi undangan dari Pemerintah Kota Serang. “Dari unsur Apindo yang hadir ada 4 orang sementara dari unsur buruh hanya dua orang,” kata Fajar.

Fairuz Lazuardi Nurdani dari tim hukum TAPAL mengatakan, kenaikan upah di Kota Serang yang hanya 6,24 persen tidak mencerminkan keberpihakan pada aspirasi buruh. Padahal sudah 2 tahun selama pandemi covid-19 upah buruh tidak mengalami kenaikan.

“Padahal menurut data BPS kota Serang merupakan daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia,” ujarnya. (tohir)

Pos terkait