Mulai Hari ini Peraturan Naik Kereta Api Yang Melebihi Relasi, Tidak Sesuai Dengan Tiketnya, Akan Kena Denda

harga tiket
Berikut aturan bagi penumpang KAI yang melebihi relasi pada tiketnya (Sumber foto Pegipegi)

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini seputar peraturan naik kereta api yang tidak sesuai tiketnya, akan mengalami kena denda.

Denda yang di lakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Simak terus artikel peraturan naik kereta api yang tidak sesuai tiketnya, akan mengalami kena denda, sampai tuntas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:7 Rekomendasi Bakso di Cilandak, Jakarta Selatan yang Nikmat Terasa

PT. Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru yang tegas untuk ketertiban dan kenyamanan dalam penggunaan transportasi kereta api.

Aturan baru yang diberlakukan mulai 3 Agustus 2023 tersebut, dengan tegas mengatur sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiket.

Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,”  VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Inilah Alasan Anak-Anak Suka Skibidi Toilet Padahal Bisa Sebabkan Kecanduan dan Fobia

Demi mencegah jenis pelanggaran itu, kondektur akan selalu mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api, bahwa mereka wajib turun di stasiun tujuan yang tertera di tiket. Selain itu, kondektur juga akan mengumumkan sanksi bagi para pelanggar aturan tersebut.

Lebih lanjut, kondektur pun akan mengecek pelanggan dalam kurun waktu tertentu, melupi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest jika dibutuhkan.

jika dalam pemeriksaan didapati penumpang yang melebihi relasi tiket, maka penumpang tersebut akan dikenakan sanksi denda yang harus dibayar saat itu juga dan diturunkan di stasiun berikutnya.

BACA JUGA:Presiden Rusia, Resmi Sahkan Undang-Undang Larangan Operasi Ganti Kelamin Demi Anak-anak

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagaimana jika tidak bisa membayar saat masih di kereta? Maka penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama, lalu dijemput oleh petugas stasiun. Setelah itu, petugas akan mengantar penumpang ke loket untuk membayarkan denda.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

BACA JUGA:Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 3 Agustus 2023: Novia dan Jeffry berhasil temukan bukti ini?

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

KAI memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun tempatnya diturunkan. Jika dalam kurun waktu tersebut penumpang tak bisa melunasi, maka ia dilarang untuk naik kereta selama 90 hari kalender.

Apabila penumpang tercatat lebih dari tiga kali melanggar, maka ia tidak bisa naik kereta selama 180 hari kalender. ***

Pos terkait