Sepeda Listrik Mulai Kena Tilang Jika Dioperasikan di Jalan Raya, Begini Aturannya!

Sepeda Listrik mulai kena Tilang jika dioperasikan di Jalan Raya, begini Aturannya!
Sepeda Listrik mulai kena Tilang jika dioperasikan di Jalan Raya, begini Aturannya!

BANTENRAYA.CO.ID – Polisi akan mulai tilang sepeda listrik jika dioperasikan di jalan raya.

Hal itu dijelaskan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.

Ia menjelaskan ada beberapa sikap penindak lanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sultan Rifat Tolak Uang Ganti Rugi Rp 2 Miliar, Perusahaan Datang Setelah Berita Viral

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya, Selasa 1 Agustus 2023.

Dengan kembali diberlakukan-nya tilang manual. Tora mengakui jika anggota polisi yang bertugas bisa mengamati dengan lebih sesama.

Termasuk menindak pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan dan masuk ke jalan umum.

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Kabel Semrawut Tulis Surat ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada dua langkah penindakan yang dilakukan. Yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Soal pemeriksaan fungsi, jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ucap dia.

Langkah kedua adalah memeriksa kecepatan maksimal. Menurut Tora, selain memiliki pedal kayuh. Sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 kpj.

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 kpj. Misalnya sudah tembus 50 kpj. Ini termasuk membahayakan dan akan ditahan di polres juga,” kata dia.

Tora mengatakan, sejatinya sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan. Dalam hal ini, hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai.

Sesuai dengan regulasi Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No. 45 Tahun 2000 yang secara spesifik membahas aturan pengguna sepeda listrik.***

Pos terkait