BANTENRAYA.CO.ID – Harapan 14 warga di Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga kini belum juga terwujud.
Padahal, usulan tersebut telah diproses sejak akhir 2025, mulai dari surat yang ditujukan kepada Presiden RI, tindak lanjut Kementerian Sekretariat Negara, hingga pendataan di tingkat pemerintah daerah.
Salah seorang perwakilan warga sekaligus pemohon bantuan, Ridwan mengatakan, pengajuan bantuan RTLH bermula dari surat yang dikirim kepada Presiden pada 17 November 2025.
Permohonan itu kemudian direspons Kementerian Sekretariat Negara melalui surat yang diteruskan kepada Bupati Pandeglang, sebelum akhirnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
BACA JUGA : Dulu, Sekolah Favorit Anak Ekspatriat dan Pejabat KS
Menurut Ridwan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pandeglang bahkan telah melakukan survei lapangan terhadap calon penerima manfaat.
Saat itu, warga dijanjikan bantuan akan segera direalisasikan setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Waktu itu dijanjikan paling cepat akhir Januari dan paling lambat 1 Februari 2026 sudah turun. Katanya alokasi anggarannya Rp75 juta per unit untuk 14 unit rumah spesial pengajuan kami,” kata Ridwan, Senin (13 Juli 2026).
Akan tetapi, ia menyampaikan, hingga pertengahan tahun, bantuan tersebut belum juga terealisasi.
BACA JUGA : Setiap Tahun Kekurangan Siswa, Tiga SD Negeri Dimerger
Akibatnya, warga terus mempertanyakan kepastian pelaksanaan program, terlebih sejumlah rumah yang diusulkan kini semakin memprihatinkan, bahkan ada yang telah roboh.
Ridwan mengaku telah berulang kali mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pandeglang maupun DPRKP Provinsi Banten untuk meminta kejelasan.
Bahkan, ia bersama 14 perwakilan calon penerima manfaat sempat datang langsung ke kantor DPRKP Banten.
Alih-alih memperoleh kepastian, Ridwan mengaku warga justru sempat kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaan berkas usulan mereka.
BACA JUGA : Wagub Siap Ratakan Situ Rancagede
“Kami sempat dipingpong. Di Perkim Provinsi bilangnya berkasnya tidak ada. Setelah kami tunggu sampai tiga jam bersama rombongan, akhirnya mereka mengaku kalau berkas itu ternyata ada di staf kabid,” ujarnya.
Ia juga mengaku prihatin karena warga penerima manfaat terus menanyakan kepastian realisasi bantuan kepadanya.
Menurut Ridwan, kondisi tersebut diperparah dengan minimnya perhatian dari pihak terkait terhadap warga yang rumahnya sudah tidak layak huni.
“Rumahnya itu sebenarnya sudah rubuh. Warga sudah menangis datang ke saya.
BACA JUGA : Waras Coffee, Tempat Nongkrong Estetik Baru di Kota Serang
Tapi jangankan mendampingi, dari lurah, camat sampai BPBD pun tidak ada yang datang atau sekadar menelepon menanyakan perkembangan ke kami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rachmat Rogianto mengatakan, pihaknya tetap merealisasikan program RTLH di Kabupaten Pandeglang pada tahun ini.
Dari total 19 unit RTLH yang dibangun di daerah tersebut, tiga unit berada di wilayah Jiput dan Menes yang merupakan bagian dari usulan Ridwan.
Rachmat menjelaskan, pemerintah belum dapat mengakomodasi seluruh usulan karena keterbatasan anggaran.
BACA JUGA :Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Lebak Rp21,4 Miliar
Hingga kini, DPRKP Provinsi Banten masih menerima sekitar 8.000 usulan RTLH dari seluruh kabupaten dan kota di Banten yang harus ditangani secara bertahap.
“Di tahun 2026 ini DPRKP membangun 19 RTLH di Kabupaten Pandeglang, termasuk tiga RTLH di wilayah Jiput dan Menes yang diusulkan Pak Ridwan.
Namun karena keterbatasan anggaran, kita enggak bisa mengakomodir semuanya.
Sebab, sampai sekarang sudah ada 8.000 usulan RTLH se-Banten. Tapi jangan khawatir, tetap akan kita laksanakan, tapi secara bertahap,” jelas Rachmat. (raffi)





