BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka ruang tanggapan masyarakat.
Ruang tanggapan masyarakat ini sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat terhadap profil bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024.
Perihal tanggapan masyarakat ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, saat penyerahan berita acara hasil perbaikan dan berita acara verifikasi administrasi (vermin), di kantor KPU Kota Serang, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:KPU Kota Serang Serahkan Berita Acara ke Partai Politik dan Bawaslu
“Itu dipersilakan manakala ada hal-hal yang perlu disampaikan berkenaan dengan profiling Bacaleg, khususnya yang berhubungan dengan dokumen-dokumen yang mereka ajukan,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id, Sabtu 5 Agustus 2023.
“Seperti Ijazah, surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, KTA, dan lain-lain,” imbuh dia.
Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, tanggapan masyarakat harus disertai dokumen yang resmi seperti melampirkan foto kopi KTP.
“Jadi ini cara KPU untuk memancing reaksi publik atau partisipasi publik sehubungan dengan profil-profil bacaleg kita,” jelas dia.
Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, tanggapan masyarakat selama 10 hari bulan mulai dari tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
“Jadi masa itu kami berharap digunakan secara efektif oleh publik. Sepuluh hari masa tanggapan masyarakat kami berharap disikapi secara baik,” harapnya.
BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 508.278 Pemilih
Sementara terkait dua berita acara hasil perbaikan dan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin), KPU Kota Serang sudah menyerahkan kepada partai politik (parpol) dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Penyerahan dua berita acara tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Serang, Jumat 4 Agustus 2023.
Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, komposisi berita acara mengenai bakal calon legislatif (Bacaleg) baik yang memenuhi syarat (MS), maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara
“Komposisinya itu sebetulnya kemarin sudah sempat diberitakan dan valid bahwa 124 yang TMS itu,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id.
Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
“Kami memang masih menunggu juknis KPU RI berkenaan dengan penyusunan DCS dan DCT ini,” ucap dia.
Setelah berita acara diserahkan kepada masing-masing parpol, parpol bisa melihat di Silon mulai dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Parpol itu bisa dilihat di Silon. Itu ada catatannya. Jadi 124 yang TMS ini kalau dikomposisikan 82 persen TMS itu TMSnya 18 persen kira-kira gitu,” katanya.
Parpol pun masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen Bacaleg atau mengganti Bacalegnya.
“Dan masih ada ruang partai untuk memperbaiki dari tanggal 6-11 dipersilakan. Ganti orang baru juga boleh. Ganti dokumen juga boleh. Karena rentan waktunya sangat sedikit 6-11 Agustus,” terang Fierly Murdlyat Mabrurri.
KPU Kota Serang berharap seluruh parpol serius memperbaiki dan melengkapi dokumen Bacalegnya, karena nantinya untuk dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
Nanti DCS kita umumkan . Ada beda format di media massa dan di media KPU. Kalau di media umum tidak pakai foto, tapi kalau di kita pakai foto,” pungkas dia. ***