Trending

Dua Ketua RW di Kelurahan Unyur Terdaftar Jadi Bacaleg di KPU Kota Serang, Walikota Syafrudin Beri Jawaban Menohok

BANTENRAYA.CO.ID – Dua Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg), Walikota Serang Syafrudin justru menanggapi hal tersebut dengan santai.

Menurut Syafrudin, pendaftaran dua Ketua RW di Kelurahan Unyur sebagai Bacaleg adalah bagian dari demokrasi.

“Ya boleh-boleh saja. Kalau RT RW mau nyaleg tidak jadi masalah,” kata Syafrudin, ditemui usai acara peresmian Masjid Al Manshurin di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Data Bacaleg Ganda

“Akan tetapi nanti kalau sudah DCT itu harus mengundurkan diri. Kalau sementara ini belum dituntut untuk mengundurkan. Hanya memang kalau sudah DCT harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Ketua Devisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu 4 Juni 2023 dalam keadaan aktif, namun belum merespon panggilan Banten Raya.

Diberitakan sebelumnya, Sekadar diketahui Wijaya Fasa terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasional Demokrat (NasDem), sementara Wawan Gunawan terdaftar sebagai Bacaleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

BACA JUGA:4 Partai Politik Belum Upload Silon, KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri: Ini yang kemudian Kami Khawatir

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 Bab V jenis lembaga kemasyarakatan pasal 13 (1) jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari: rukun tetangga/rukun warga.

Berdasarkan Bab VI pasal 14 (3) pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, dan bukan merupakan pengurus/anggota salah satu partai politik.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button