Trending

KPU Kota Serang Serahkan Berita Acara ke Partai Politik dan Bawaslu

BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kota Serang menyerahkan dua berita acara hasil perbaikan dan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin).

Penyerahan dua berita acara itu diserahkan kepada partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

Related Articles

Penyerahan dua berita acara tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Serang, Jumat 4 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pasar Banjarsari Kota Serang Mulai Dioperasikan Kembali

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, komposisi berita acara mengenai bakal calon legislatif (Bacaleg) baik yang memenuhi syarat (MS), maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Komposisinya itu sebetulnya kemarin sudah sempat diberitakan dan valid bahwa 124 yang TMS itu,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id.

Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.

BACA JUGA:SDN Unyur Langganan Banjir, Komite hingga Tokoh Masyarakat Unyur Ngadu ke Walikota Serang

“Kami memang masih menunggu juknis KPU RI berkenaan dengan penyusunan DCS dan DCT ini,” ucap dia.

Setelah berita acara diserahkan kepada masing-masing parpol, parpol bisa melihat di Silon mulai dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.

“Parpol itu bisa dilihat di Silon. Itu ada catatannya. Jadi 124 yang TMS ini kalau dikomposisikan 82 persen TMS itu TMSnya 18 persen kira-kira gitu,” katanya.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Buat Surat Edaran agar Instansi dan Warga Pasang Bendera Merah Putih

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button