BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah memastikan akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat hingga pembinaan terhadap pendidikan santri Ponpes Al-Zaytun.
Pembinaan bagi guru dan santri di Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan oleh Kementerian Agama.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Ponpes Al-Zaytun. Hal itu pascaditetapkannya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
BACA JUGA : Ada Tersangka Lain di Kasus Panji Gumilang? Ini Kata Polri
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al-Zaytun,” kata Menag.
Menurutnya, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di Ponpes Al-Zaytun.
“Pada prinsipnya bahwa pemerintah tidak dakan membiarkan hak santri, hak ana untuk bisa mendapatkan pendidikan,” ujar Menag Yaqut.
Dikatakannya, pembinaan yang akan dilakukan, termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al-Zaytun secara ketat.
BACA JUGA : Begini Tanggapan Mahfud MD Terhadap Polri Atas Penangkapan Panji Gumilang
“Kami diminta untuk memastikan bahwa Al-Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan,” kata Menag.
“Tapi tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Az Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya, dilansir Bantenraya.co.id dari kemenag.go.id, Selasa 8 Agustus 2023.
Menag menyerahkan, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang kepada kepolisian, karena itu merupakan ranah kewenangan kepolisian. “Kita serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa,” kata Menag.
Menag memastikan, Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli dalam kasus Panji Gumilang. “Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan.
BACA JUGA : Ulama Siap Jadi Garda Terdepan Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Panji Gumilang
“Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kita bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya, enggak boleh itu,” tandasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang belum usai.
Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Saat ini Bareskrim Polri terus mendalami kedua kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tersebut. ***