Forum Honorer Banten Tolak Pembukaan CASN

Forum honorer Banten tolak pembukaan CASN
Ribuan tenaga honorer foto bersama usai apel besar beberapa waktu lalu. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Presidium Forum Honorer (PFH) se Provinsi Banten menolak dengan tegas keputusan dan surat dinas yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Presidium Forum Honorer se Provinsi Banten menolak keputusan dan surat dinas Menpan RB, karena pembukaan CASN dianggap tidak memenuhi azas keadilan bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdikan diri selama berpuluh-puluh tahun.

Sekjen Presidium Forum Honorer se Banten Herwandi mengatakan, keputusan dan surat dinas Menpan RB tidak memenuhi azas keadilan bagi tenaga non ASN.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kota Serang Dapat Honor Rp 200 Ribu Per Bulan, Sekda Nanang Sebut Tidak Manusiawi

Pertama, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

Kedua, Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi;

Ketiga, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kota Serang Ngadu Dapat Honor Rp 200 Ribu Per Bulan, Walikota Syafrudin Berang

Keempat, Surat Dinas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 Perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

“Dengan ini kami dari Presidium Forum Honorer se Provinsi Banten menolak dengan tegas keputusan, dan surat dinas yang dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut,” ujar Herwandi, dalam rilisnya.

Menurut Herwandi, pembukaan CASN dianggap tidak memenuhi azas keadilan bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdikan diri selama berpuluh-puluh tahun.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kota Serang Ngadu Dapat Honor Rp 200 Ribu Per Bulan, Walikota Syafrudin Berang

“Penyelesaian terkait persoalan tenaga non ASN yang selama ini dijanjikan hanyalah lip service belaka,” jelas dia.

Herwandi menuturkan, dua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh MENPAN RB melalui Surat Dinas Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tertanggal 25 Juli 2023 dan Keputusan MENPAN RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 2 Agustus 2023 bukanlah jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan fundamental bagi Tenaga Non ASN.

Kebutuhan ASN baik di instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) didasari oleh kebutuhan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja. Kebutuhan ini setiap tahunnya tidak pernah terpenuhi karena ada pembatasan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Menpan RB, ditambah lagi setiap tahunnya ada kekosongan yang disebabkan dari masuknya masa pensiun dari PNS. Selain itu kekurangan ASN juga, baik di instansi pusat maupun instansi daerah juga disebabkan oleh kebijakan moratorium pengadaan ASN oleh pemerintah selama beberapa tahun yang lalu.

BACA JUGA:4.670 Tenaga Honorer Kota Serang Terverifikasi

Herwandi mengatakan, pembukaan CASN mengakibatkan instansi pusat maupun instansi daerah mengambil inisiatif kebijakan melakukan pengangkatan tenaga non ASN untuk mengisi kekurangan pegawai, yang dihadapi dalam melaksanakan pelayanan masyarakat menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

“Oleh sebab itu pemerintah melalu Menpan RB seharusnya mengeluarkan kebijakan yang komprehensif. Jangan malah akibat dikeluarkannya kebijakan itu menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” tegas dia.

Herwandi menuturkan, pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan memoratorium atau menghentikan sementara pengadaan CASN yang dibuka untuk umum. Kemudian melakukan pengadaan CASN yang dilakukan melalui pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Pengangkatan ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:Ingin Diangkat PNS dan P3K, Ratusan Honorer Kota Serang Istighosah

“Harapannya bukan meneruskan pengangkatan honorer atau tenaga non honorer. Justru kami setuju dengan penghentian rekruitmen seperti itu. Oleh sebab itu, kami juga meminta ada tindakan tegas atau punishment bagi instansi pusat, maupun instansi daerah yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN,” kata Herwandi.

Herwandi juga menyayangkan keputusan ini dilakukan saat menjelang hari kemerdekaan.

“Ini kado pahit hari kemerdekaan dari Kemenpan RB kepada para honorer,” tegas Herwandi. ***

Pos terkait