Dua Pengelola Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam Jadi Tersangka

Dua Pengelola Tambang Pasir Ilegal di Wanasalam Jadi Tersangka
ILEGAL: Deretan pondok yang berada di lokasi tambang pasir ilegal yang dikelola J dan D di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Penyidik Polres Lebak resmi menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka karena diduga mengelola aktivitas penambangan ilegal di pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Kepala Seksi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir membenarkan penetapan status tersangka terhadap keduanya. Keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Pada 9 Juli 2026 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam,” kata Moestafa, kepada wartawan, Selasa (14 Juli 2026).

Menurut dia, D dan J diduga memiliki peran yang sama sebagai pihak yang mengelola aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin.

BACA JUGA : BKPGS Apresiasi ASC, Dinilai Banyak Berdayakan Lingkungan Sekitar

Material hasil tambang tersebut diduga dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan di luar daerah, di antaranya wilayah Serang, Karawang, hingga Bogor.”Perannya sama, keduanya sebagai pengelola,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memanggil kembali salah seorang tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, tersangka D belum dilakukan penahanan setelah penyidik menerima permohonan dari pihak keluarga.

Moestafa menjelaskan, keluarga memberikan jaminan bahwa tersangka akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA : BKPGS Apresiasi ASC, Dinilai Banyak Berdayakan Lingkungan Sekitar

“Ada permohonan dari keluarga yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, kooperatif menjalani pemeriksaan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

“Keduanya koperatif. Semoga semuanya berjalan baik dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah menyoroti lokasi penambangan yang berada di kawasan sempadan pantai.

BACA JUGA : Waras Coffee, Tempat Nongkrong Estetik Baru di Kota Serang

Menurutnya, area tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten sehingga tidak dapat diklaim sebagai kepemilikan pribadi.

“Lokasi itu merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku tanah itu, patut diduga telah terjadi manipulasi,” tegas dia. (aldi)

Pos terkait