Forum CSR Kota Serang Dibentuk, Pemkot Serang Inginkan Penyaluran CSR Terkoordinir

Forum CSR kota Serang dibentuk, Pemkot Serang inginkan penyaluran CSR terkoordinir
Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sambutan dalam sebuah acara. (Dok Pemkot Serang untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menginginkan penyaluran corporate social responsibility (CSR) lebih terkoordinir.

Selama ini penyaluran CSR dari para pelaku usaha di Kota Serang belum terkoordinir, sehingga penyalurannya masih secara parsial.

Kaitan penyaluran CSR ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin saat menerima audiensi bersama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Forum CSR Provinsi Banten), di ruang rapat Walikota Serang, Setda lantai 2 Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 22 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:72 Anak Putus Sekolah di Kota Serang Jadi Korban Bully

Walikota Serang Syafrudin didampingi oleh Asda I Kota Serang Subagyo, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, beberapa kepala OPD terkait.

Walikota Serang Syafrudin mengungkapkan, selama ini CSR di Kota Serang belum terkoordinir, para pelaku bidang usaha di Kota Serang menyalurkan CSR-nya secara sendiri-sendiri, dan tidak terkoordinir oleh Pemerintah Kota Serang.

“Pemerintah Kota Serang akan mempermudah regulasi pembentukan forum dan dengan pembentukan Forum CSR di Kota Serang dapat meningkatkan kehidupan ekonomi berkelanjutan baik dari segi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Syafrudin, dalam sambutannya.

BACA JUGA:Pemkot Serang Gandeng USAID ERAT Tuntaskan Anak Putus Sekolah

Syafrudin mengatakan, pembentukan Forum CSR Kota Serang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Serang.

“Forum ini akan sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat seperti dalam penangulangan kemiskinan, penurunan stunting, dan program pembangunan Kota Serang,” ujar dia.

Syafrudin menjelaskan, CSR merupakan suatu bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik, terutama kepada masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.

BACA JUGA:Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang Dengarkan Pidato Presiden Jokowi, Ini Isi Pidatonya

Pembentukan Forum CSR didasari oleh Peraturan Menteri Sosial RI No. 9 Tahun 2020, Peraturan Walikota Serang Nomor 98 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 dan AD/ART Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Forum CSR Indonesia).

“Peran Pemerintah Kota Serang terus perlu dikembangkan dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan CSR, sehingga sejalan dengan agenda pembangunan daerah,” jelasnya.

Asisten Daerah (Asda) I Subagyo mengatakan, SK pengurus caretaker Forum CSR sudah dibentuk, namun ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu sosialisasi, koordinasi dan konsultasi dengan pelaku dunia usaha di Kota Serang.

BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar Lama Kota Serang Terjerat Pinjaman Rentenir, Pemkot Serang Siap Fasilitasi dengan Bank Jabar Banten

“Lalu pengurusan keanggotaan dan keikutsertaan pelaku dunia usaha di Forum CSR tersebut,” kata Subagyo. ***

Pos terkait