Segel di SDN Kuranji Dicabut Satpol PP Kota Serang

Segel di SDN Kuranji dicabut Satpol PP Kota Serang
Petugas Satpol PP Kota Serang menggotong segel dan akan dipindahkan ke dalam SDN Kuranji. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Serang mencabut segel yang terpasang di depan pintu gerbang SDN Kuranji, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat 25 Agustus 2023.

Pencabutan segel tersebut dilakukan agar tidak membuat resah para siswa, para guru, dan orang tua siswa.

Segel tersebut kemudian dipindahkan oleh personel Satpol PP Kota Serang ke tempat yang aman di SDN Kuranji.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Forum CSR Kota Serang Dibentuk, Pemkot Serang Inginkan Penyaluran CSR Terkoordinir

Saat memindahkan spanduk penyegelan turut disaksikan perwakilan pegawai BPKAD Kota Serang, dan Dindikbud Kota Serang, lawyer Pemkot Serang, dan para guru SDN Kuranji.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanah ini belum terjadi penjualan.

Sementara dibagikan aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN.

BACA JUGA:Pemkot Serang Gandeng USAID ERAT Tuntaskan Anak Putus Sekolah

“Itu dokumennya ada dibagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” ujar Tubagus Suherman, kepada Bantenraya.co.id.

Bila penggugat memiliki dasar berupa dokumen, Tubagus Suherman mempersilakan penggugat untuk menempuh sesuai jalur hukum.

“Kalaupun mereka mungkin punya dasar, punya dokumen ya silakan saja. Negara kita negara hukum. Silahkan saja diproses secara perdata dan kami taat hukum. Karena kami juga di bagian aset sudah ada dokumennya. Nguji dokumen itu kan adanya di pengadilan,” ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang Dengarkan Pidato Presiden Jokowi, Ini Isi Pidatonya

Mengenai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Kuranji, Tubagus Suherman menyatakan bahwa KBM di SDN Kuranji tetap berjalan.

“Selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, KBM tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada yang mengklaim secara individu bahwa ini milik kami, bahwa ini milik saya. Tidak bisa. Ketentuannya harus ada inkrah dari pengadilan dulu baru kami mengakui itu,” jelas dia.

Menurut Tubagus Suherman, spanduk berisi penyegelan yang dipasang oleh ahli waris terpaksa harus dicopot, dan dipindahkan oleh Dindikbud Kota Serang, karena untuk menghindari keresahan para siswa, para guru dan orang tua siswa.

BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar Lama Kota Serang Terjerat Pinjaman Rentenir, Pemkot Serang Siap Fasilitasi dengan Bank Jabar Banten

“Spanduk kita pindahkan di dalam sekolah, supaya menghindari keresahan siswa yang terganggu baik secara KBM, maupun secara psikisnya, dan guru-guru juga resah,” ungkap Tubagus Suherman.

“Untuk menghindari itu kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kita terima setelah ada kekuatan hukum,” imbuh dia.

Tubagus Suherman memprediksi permasalahan aset SDN Kuranji Pemkot Serang dengan penggugat masih dimungkinkan ada perdamaian.

BACA JUGA Pemkot Serang Ajak Pejabat dan ASN Belanja di Pasar Tradisional

“Kalau sekarang ini sebetulnya masih ada mungkin perdamaian, atau mungkin mediasi, atau jika mediasi tidak ketemu kata sepakat diteruskan sidang perdatanya.

Tubagus Suherman mengaku pihaknya merasa keberatan jika spanduk berisi penyegelan itu terpasang secara terus menerus di SDN Kuranji, karena khawatir menimbulkan keresahan bagi warga belajar.

Tubagus Suherman menegaskan, spanduk berisi penyegelan dari ahli waris tidak dirusak, melainkan hanya dipindahkan saja.

BACA JUGA Pemkot Serang Gelar Cukur Rambut Gratis Dalam Rangka HUT Kota Serang ke-16

“Kita hanya memindahkan spanduk yang diklaim oleh salah satu pihak dan spanduk ini menimbulkan keresahan siswa, KBM juga terganggu, guru-guru juga resah, maka saya sebagai kepala dinas atas izin pimpinan maka spanduk dipindahkan,” aku dia.

Tubagus Suherman mengaku pihaknya tidak tahu detail soal pemasangan spanduk berisi penyegelan SDN Kuranji.

“Tidak tahu. Guru-guru sendiri tidak ada yang tahu spanduk itu dipasangnya jam berapa, apakah malam hari, karena tiba-tiba pagi hari ada spanduk itu. Penjaga nya sendiri tidak tahu. Apalagi izin kepada kami masang spanduk. Tidak ada izinnya,” tuturnya. ***

Pos terkait