Trending

Advokat Sebut Kematian Pelaku TPPO Diduga Kelalaian Polisi, Begini Tanggapannya

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus kematian tahanan berinisial DC (22) kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang tewas gantung diri di Tahanan Mapolres Pandeglang mendapat sorotan advokat atau pengacara. Kematian DC diduga akibat kelalaian petugas jaga tahanan Mapolres Pandeglang.

“Dugaan kuat saya ada unsur kelalaian pihak kepolisian, karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggung jawab. Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana. Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga,” kata salah satu advokat di Pandeglang, Satria Pratama, Selasa 11 Juli 2023.

Related Articles

Dia mengatakan, petugas penjaga piket tahanan Mapolres Pandeglang harus diperiksa secara internal. Bila terdapat unsur dugaan kelalaian dari petugas piket saat peristiwa terjadi, sanksi yang diberikan bakal sesuai dengan hasil pemeriksaan yang hingga kini masih dilakukan Propam Polda Banten.

BACA JUGA : Selidiki Kematian Pelaku TPPO di Tahanan, Anggota Polres Pandeglang Diperiksa Propam Polda Banten

“Apakah sanksi disiplin, apakah kode etik, nanti tergantung dengan hasil pemeriksaan Propam. Apakah ditemukan unsur kelalaian dari petugas, dan kalau cukup bukti tetapkan adanya tersangka,” katanya.

Menurutnya, Polres Pandeglang harus bertanggung jawab atas kematian pelaku TPPO. Sebab, berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.

“Aturan pengurusan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya. Sehingga yang ditahan dalam kondisi baik-baik saja, karena perlakuan ada jaminan dan sebagainya. Tetapi kenapa itu bisa terjadi kepada korban berarti ada kelalaian dari petugas jaga,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button