Trending

Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten

“Hak miliki (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (Objek Tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki-red),” ungkapnya.

Sebelumnya, Winoto menerangkan Tb Masduki selaku penyerobot lahan miliknya di laporkan ke Polda Banten, pada Agustus 2020. Pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan.

“Bulan Desember 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bulak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik),” terangnya.

Kemudian, Winoto mengatakan, pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik, jika laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 tanggal 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditandatangani Dirkrimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan jika laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian, dengan alasan tak memenuhi unsur pidana.

“Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” katanya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button