BANTENRAYA.CO.ID – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Garda Mahasiswa Hukum Indonesia berunjuk rasa di Mapolda Banten, Selasa 24 Oktober 2023.
Dalam aksinya, mahasiswa mengkritisi kasus dugaan penipuan bos tambang yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.
Koordinator aksi mahasiswa, Amri mengatakan, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten harus serius menangani kasus.
BACA JUGA: Sebar Lima Ribu Undangan Pemkot Serang Incar Rekor Muri Penggunaan Baju Lengan Panjang Putih
Kasus yang disoroti adalah dugaan penipuan perpanjangan ijin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka bos tambang Morowali, Sulawesi Tengah, Arga Septian Effendi.
“Meminta kepada Kapolda Banten agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten,” katanya saat ditemui di Polda Banten.
Bahkan, Amri menyebut penyidik Subdit II tak profesional dalam menangani kasus tersebut. Dimana, ada dugaan main mata antara pelapor dan penyidik.
“Ada beberapa kejanggalan yang dinilai adanya dugaan kerjasama antara pelapor dan oknum penyidik,” tandasnya.
BACA JUGA: Kumpulan Doa agar Hati dan Pikiran Mendapat Ketenangan, Bisa Dibaca saat Merasa Cemas
Menanggapi hal itu, sejumlah perwakilan aktivis diundang untuk berdialog langsung dengan Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono di Aula Ditreskrimsus Polda Banten.
Hadir dalam dialog tersebut, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono.
Kemudian Kasubdit IV Tipitedter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko dan para penyidik di jajaran Ditreskrimsus Polda Banten.
Wadir Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono memastikan Ditreskrimsus Polda Banten menangani perkara tersebut, secara profesional dan membantah semua tudingan mahasiswa.
Bahkan dirinya meminta mahasiswa tersebut untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut ke Bidang Propam Polda Banten, agar ditindaklanjuti sesuai kode etik profesi kepolisian.
Mantan Kapolres Cilegon itu juga memastikan perkara kasus dugaan penipuan bos tambang itu, akan segera dilimpahkan ke Kejati Banten.
Saat ini hanya tinggal menunggu waktu proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka
Mendapati penjelasan itu, Amri mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah profesional menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Anies Baswedan Tembus Rp11 Miliar, Dari Mana Saja Sumbernya?
Ke depan, penyidik harus mengedepankan asas equality before the law atau kesetaraan semua dimata hukum.
“Kasus yang kami tanyakan tadi ternyata sudah ditangani oleh Polda Banten, dan akan dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” tuturnya.
“Kami mendukung Polda Banten dalam penyelesaian perkara ini,” tandasnya. ***