Andra Dukung Penutupan THM

Bang Andra Kikis Kesenjangan Infrastruktur
Andra Soni (Gubernur Banten)

BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan mendukung rencana penutupan tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Banten. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan Gubernur menyusul dengan adanya surat resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang meminta penertiban tempat hiburan malam tak berizin di wilayahnya.

Menurut Andra, secara aturan sudah jelas mengatur bahwa usaha yang tidak memiliki izin tidak memerlukan pertimbangan tambahan untuk ditutup.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan bahwa, penegakan hukum menjadi kewenangan aparat terkait, sementara pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki batasan kewenangan yang harus dipatuhi.

BACA JUGA : Pemprov Lakukan Percepatan Penurunan Kasus Stunting

“Kalau yang tidak tertib itu ya harus ditertibkan, terutama yang enggak berizin.

Secara regulasi kan yang tidak berizin tuh tanpa harus ada persetujuan ataupun dukungan, ya memang harus ditertibkan, termasuk tambang misalnya, bukan hanya tempat hiburan,” kata Andra kepada wartawan, Senin (17 November 2025).

Andra menekankan bahwa, segala bentuk aktivitas ilegal, baik tambang maupun tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, harus mendapat penindakan tegas.

Ia memastikan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah aparat penegak hukum maupun Pemda setempat dalam proses penertiban tersebut.

BACA JUGA : LPK di Mancak Didatangi Pengusaha Jepang

“Kalau yang namanya ilegal, misal tambang ilegal atau tempat hiburan malam yang tidak berizin, itu harus didukung untuk ditutup. Ya saya mendukung (THM ditutup), silakan, lanjut,” tegasnya.

Diketahui, permohonan penertiban itu sebelumnya disampaikan Pemkot Cilegon pada 12 November 2025 melalui surat bernomor 300.1.1/2486/polpp yang ditujukan kepada Gubernur Banten.

Dalam surat tersebut, Pemkot Cilegon menjelaskan bahwa sejumlah tempat hiburan malam di wilayahnya terbukti belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

Pemkot Cilegon menyebut, berdasarkan PP nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan pemberian izin usaha hiburan berada di pemerintah provinsi.

BACA JUGA : Dorong Transformasi Pendidikan Indonesia, Bank BJB Jalin Kerja Sama dengan Kemendikbud

Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi dan menemukan sejumlah usaha tak berizin, Pemkot Cilegon meminta agar Provinsi Banten segera melakukan evaluasi dan penertiban.

Permohonan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat Kota Cilegon.

Sementara itu, pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam-Wati (Forhati) Kota Cilegon mengecam maraknya tempat hiburan di Kota Cilegon.

Adanya tempat hiburan yang bebas beroperasi dinilai mencederai martabat santri dan ulama, karena Kota Cilegon merupakan kota santri.

BACA JUGA : Ratusan Truk Tertahan Akibat Ada Unjukrasa di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cilegon Erick Rebiin menjelaskan, kendati secara aturan dari pemerintah pusat diperbolehkan adanya hiburan malam dan alkohol, namun di Kota Cilegon memiliki kearifan lokal yang harus juga dihormati.

Dimana Cilegon merupakan kota santri dan ulama, sehingga PCNU Kota Cilegon meminta tidak diperbolehkannya tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras.

“Secara aturan pusat itu diperbolehkan soal hiburan malam dan alkohol. Akan tetapi dalam hal ini melihat sejarah Kota Cilegon yang mana kota santri,

maka kita ini sebagai warga Kota Cilegon meminta kepada pemerintah daerah dan pusat menghargai hal itu. Pemerintah harus bijak dan arif agar dijauhi dan dihindari hiburan yang sifatnya merusak,” katanya, Selasa (18 November 2025).

BACA JUGA : Deni Legawa, Dianugerahi ASN Muda Banten

Erick menyatakan, adanya tempat hiburan malam akan berakibat merusak adab dan moralitas generasi muda di Kota Cilegon. Untuk itu, hiburan malam di Kota Cilegon sebaiknya ditiadakan.

“Karena kami ini menjaga agar menjaga regenerasi Kota Cilegon, menjadi orang yang menjaga warisan para ulama masih guyub dan religius. Masih menjaga akidah dan adab para santri,” ujarnya.

Hal sama disampaikan Ketua Forhati Kota Cilegon Ina Sakinah. Menurutnya, fenomena hiburan malam merupakan bagian dari dinamika sosial-urban yang memengaruhi pengalaman perempuan dalam ruang publik.

Pandangan perempuan terhadap hiburan malam bersifat heterogen dan dipengaruhi oleh variabel sosial, ada yang melihatnya sebagai ruang kebebasan, ada yang memandangnya berbahaya, ada yang menilainya secara moral, dan ada pula yang melihatnya sebagai realitas ekonomi.

BACA JUGA : Investasi Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Digi Bank BJB

Namun, pandangan terhadap tempat hiburan malam umumnya cenderung kritis atau negatif, terutama jika aktivitas di dalamnya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Keberadaan tempat hiburan malam bukan semata-mata masalah baik atau buruk, melainkan soal pengaturan, pengawasan, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keamanan, dan nilai sosial-budaya masyarakat.

Jika dikelola dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, banyak dampak negatif bisa diminimalkan,” katanya.

Ina menyatakan, banyaknya pekerja perempuan di tempat hiburan malam umumnya dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat, terutama jika aktivitasnya mengarah pada lingkungan yang dianggap melanggar norma moral atau membuka pintu pada maksiat.

BACA JUGA : 4.176 Pendekar Kompak Acungkan Golok

“Rentannya perlakuan seperti pelecehan, kekerasan, eksploitasi, atau tekanan untuk melanggar norma syariat. Artinya ini sangat bisa terjadi dan harus dihindarkan,” ucapnya.

Ina menyampaikan, menjamurnya tempat hiburan malam di Kota Cilegon menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan pihak terkait. Terutama dalam hal pengawasan dan regulasinya.

“Jangan sampai dengan maraknya tempat hiburan malam di Kota Cilegon, pemerintah dan pihak terkait lalai dalam pengawasan dan menjadikan Kota Cilegon tidak selesai dalam menyelesaikan hal-hal yang bersifat negatif dalam pergaulan dan kehidupan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menilai jika memang THM tidak ada izin, maka pihaknya segera akan berkomunikasi dengan Gubernur Banten Andra Soni untuk mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA : PSEL di Kabupaten Serang Berpotensi Batal

“Ini akan menjembatani, kami akan segera ambil tindakan. Kami tidak akan mengamini adanya hiburan malam di Kota Cilegon,” ucapnya.

Robinsar juga akan koordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang karena lokasi THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS), tidak hanya ada di Kota Cilegon melainkan juga masuk wilayah Kabupaten Serang.

“Kami akan berkoordinasi, karena itu juga sebagian ada di Serang. Jadi dengan provinsi dan kabupaten Serang akan berkomunikasi melakukan tindakan,” ucapnya.

Di pihak lain, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur memberikan penyataan yang berbeda soal penertiban THM di JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Gubernur Di Desak Tutup Semua Tambang

Zakiyah secara terang-terangan menolak keras keberadaan THM di wilayahnya, sedangkan Abdul Gofur mendukung keberadaan THM karena dinilai bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Zakiyah mengatakan, telah memberikan tugas kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk segera menertibkan supaya tidak ada lagi THM yang beroperasi.

“Itu saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Karena memang THM itu tidak boleh beroperasi,” ujarnya kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, THM dilarang keras beroperasi sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA : Ratusan Truk Tertahan Akibat Ada Unjukrasa di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

“Kalau misalnya Satpol PP belum bekerja dengan maksimal, saya nanti akan perintahkan lagi.

Saya akan terus mengkoordinasikan kepada OPD terkait untuk melakukan penertiban, sehingga THM tidak ada lagi di Kabupaten Serang,” katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur yang secara terang-terangan mendukung THM untuk beroperasi karena dinilai mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Selagi tempat hiburan itu memenuhi unsur perizinan, memenuhi memenuhi segala aspek peraturan-perundangan, no problem. THM ini bisa mendongkrak salah satunya PAD,” ujarnya.

BACA JUGA : Membanggakan, Bank BJB Raih Predikat Excellent di ICSQ Award 2025

Ia menjelaskan, THM juga bisa meningkatkan roda perekonomian kepada masyarakat dan bisa menguntungkan bagi dareah dari sektor pajak siehingga ia tidak setuju jika THM yang legal ditutup.

“Kalau seandainya THM ini ditutup menurut saya sangat repot. Karena di situ ada orang yang berjualan, terus sisi ekonomi juga akan mantap.

Saya kira hiburan malam itu dari zaman dulu juga ada, seperti Jaipongan dan yang lainnya,” katanya.

Pihaknya akan menolak keras jika THM tidak berizin dan menganggu ketertiban masyarakat seperti adanya peredaran narkoba yang sifatnya merusak aktivitas sosial.

BACA JUGA : 4176 Pendekar Meriahkan Golok Day Kota Cilegon

“Kecual hiburan malam yang sifatnya merusak, ada peredaran narkotika ini yang harus jelas di ditutup. Kecuali yang berizin, karena Kota Serang juga sedang mengaki izinnya, masa kita kalah dengan Kota Serang,” jelasnya. (rafi/uri/andika)

Pos terkait