Trending

Anggota PWI Rangkap Jabatan Jadi PNS, Ini Sanksi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat

Sasongko menegaskan, DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.

Sasongko menjelaskan, keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.

Baca juga : Jelang Konferkab PWI Pandeglang, Yanadi, Wartawan Banten Raya Dapat Dukungan Mayoritas

Sasongko meminta, anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya.

Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.

“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotan yang bersangkutan,” kata Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI 2018-2023.

Baca juga : Pelajar SMKN 2 Pandeglang Ikuti Literasi Media

Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.

Secara khusus, dia mengingatkan empat anggota DK PWI yang berasal dari PWI provinsi.

Mereka ialah Sibatangkayu (Ketua DK PWI DKI Jakarta), Fathurrahman (Ketua DK PWI Kalsel), Helmi Burman (Ketua DK PWI Riau), dan Iskandar Zulkarnaen (Ketua DK PWI Lampung).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button