Anggota Unit Intel Kodim 0601 Pandeglang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

BANTENRAYA.CO.ID – Tim Unit Intelijen Kodim 0601 Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064 Maulana Yusuf berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk.

Rokok ilegal disita petugas terdiri dari berbagai merk yang kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada Negara.

Related Articles

Pasi Intel Kodim 0601 Pandeglang Lettu Inf Mumung Munawar mengatakan, telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus.

Dari informasi tersebut, katanya, petugas melakukan pengungkapan.

BACA JUGA : Sakit Saat Mudik, Pemkab Pandeglang Sediakan Posko Kesehatan 24 Jam, Cek Lokasinya di Sini

“Hasil pengamatan anggota unit intel, kendaraan berhenti di depan sebuah rumah kosong di Kampung Karang Mulya, Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” katanya, Rabu 19 April 2023.

Komandan Kodim (Dandim) 0601 Pandeglang Letkol Inf Jani Setiadi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

BACA JUGA : Jelang Lebaran 2023, Stok Pangan di Pandeglang Dipastikan Stabil, Simak Apa Saja Sembako yang Naik

“Kami ingin mewujudkan kondisi Kabupaten Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada bea cukai,” tegas Dandim.

Dikatakannya, terduga pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button