Aniaya Kekasih hingga Terluka, Taufik Hidayat Dihukum 1,5 Tahun Penjara

aniaya
Suasana di Pengadilan Negeri Serang baru-baru ini. (Dok. Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menghukum Taufik Hidayat, pria di Kabupaten Serang dengan pidana selama 1 tahun dan 5 bulan penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuli Marantikah hingga mengalami luka robek di pelipis dan memar pada wajah.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel menyatakan jika Taufik Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan dikutip Banten Raya pada Rabu 3 September 2025.

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Yuliawati Sastradisurya. Sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatannya jauh melampaui tindak kekerasan terhadap orang asing.

“Itikad baik untuk bertanggungjawab secara hukum, tindak kekerasan tersebut merupakan puncak dari eskalasi emosi sesaat yang dipicu oleh rasa cemburu,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) malam di pinggir jalan Kampung Julang Asem, Desa Julang, Kecamatan Cikande.

Peristiwa keributan pasangan kekasih itu bermula saat Taufik Hidayat mengantarkan Yuli Marantikah ke rumahnya.

Sebelumnya, pelaku sempat merasa cemburu terhadap kekasihnya itu sehingga dalam perjalanan pulang marah-marah.

Korban yang merasa takut hanya diam hingga Taufik Hidayat menghentikan sepeda motornya.

“kemudian dengan emosi terdakwa langsung melemparkan hp milik saksi Yuli Marantikah yang pada saat itu sedang di dipegangnya ke arah wajah,” bunyi dakwaan JPU Kejari Yuliawati Sastradisurya.

Akibatnya, Yuli mengalami luka di wajahnya. Selain itu, Taufik juga memukul wajah kekasihnya itu. Korban yang kesakitan lari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

“Melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya saksi Yuli Marantikah bertemu dengan saudara saksi yang bernama Cecep dan Ulum yang melihat kondisi Yuli sudah berlumuran darah,” jelasnya.

Melihat hal itu, kedua warga yang menolong korban mengantarkan korban pulang, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri yang harus dijahit sebanyak lima jahitan, memar di wajah, dan lecet akibat kekerasan tumpul.

Luka tersebut menyebabkan korban terganggu aktivitasnya selama beberapa hari hingga akhirnya mengundurkan diri dari pekerjaannya.  ***

Author: Raden Adel

Pos terkait