Trending

Asal Usul THR, Orang Penting Ini yang Jadi Penemu dan Begini Konsep Awal Darinya

Paad akhirnya, aturan THR secara resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.

BACA JUGA: Info Lowongan Kerja PT Richeese Culinary Indonesia Terbaru, Batas 15 April 2023, Lihat Persyaratan dan Pendaftaran di sini

Mulai saat ini, setiap perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.

Aturan main tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR.

Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.

BACA JUGA: Bekal Positif Bagi Persita Jelang Laga Lawan Arema di Liga 1 Indonesia

Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button