Asal Usul THR, Orang Penting Ini yang Jadi Penemu dan Begini Konsep Awal Darinya
Paad akhirnya, aturan THR secara resmi dikeluarkan pada 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan Perkerja Swasta di Perusahaan.
Mulai saat ini, setiap perusahaan diwajibkan oleh pemerintah untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 3 bulan.
Aturan main tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Ketentuannya, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji terakhir mereka.
BACA JUGA: Bekal Positif Bagi Persita Jelang Laga Lawan Arema di Liga 1 Indonesia
Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan maka diberikan THR secara proporsional.***