Trending

Asda III Pemkot Cilegon Terjerat Korupsi

“Adapun kronologi singkat perkara, berawal dari adanya Anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon tahun 2019 dengan pagu paket Rp 939.200.000,” kata Ineke dalam konfrensi pers di Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

Setelah dilakulan proses tender, kata Ineke, PT Bangun Cipta Alam Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya, tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukkan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

“Namun pada faktanya, tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo secara melawan hukum hanya meminjamkam bendera perusahaanya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya. Kemudian tersangka UI, selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menyetujui pekerjaan pembangunan Transfer Depo Kecamatan Purwakarta tersebut untuk dilaksanakan pihak lain atau bukan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo,” katanya lagi.

Pembangunan Transfer Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tidak dilaksanakan sesuai rencana kontrak dan spesifikasi teknis. Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat sesuai dengan rencana awal atau kegagalan bangunan. “Bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button