BANTENRAYA.CO.ID – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara kerap terjadi saat Pemilu berlangsung.
Namun, kendati sudah ada aturan baik undang-undang dan peraturan pemerintah soal pelanggaran netralitas.
ASN ternyata masih sulit dijerat atau hanya diberikan sanksi ringan jika ada dugaan pelanggaran netralitas.
Sulitnya ASN diberikan sanksi meski ada dugaan pelanggaran tersebut, karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan.
Sementara untuk putusan maka ada lagi mekanisme yang diambil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi.
BACA JUGA: Pemkot Serang Ajak Pejabat dan ASN Belanja di Pasar Tradisional
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu ada sejumlah ASN di jajaran Pemkot Cilegon pernah dipanggil dan diberikan rekomendasi dari Bawaslu Kota Cilegon karena dugaan pelanggaran netralitas.
Namun, sanksi yang diberikan hanya pembinaan dari kepala daerah atau dinas bersangkutan.
Tidak ada, sanksi berat yang diberikan kepada ASN, meski dinyatakan diduga terlibat politik praktis atau tidak netral oleh Bawaslu Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi menyatakan, sifat bawaslu hanya melakukan rekomendasi jika ada dugaan pelanggaran. Untuk sanksi, maka diberikan kepada lembaga berwenang, misalnya netralitas ASN kepada KASN, jika pidana maka kepada kepolisian atau kejaksaan.
“Sebelumnya ada yang dipanggil dan diberikan rekomendasi KASN, soal sanksinya apa itu yang memberikan KASN sebagai lembaga yang berwenang,” katanya, Senin 14 Agustus 21023.
BACA JUGA: Pemkot Serang Deklarasi Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Tindak ASN Tak Netral
Suryadi menyatakan, sebenarnya secara aturan sanksi yang terberat adalah diberhentikan sebagai pegawai ASN.
“Sanksinya sangat berat, jika ada temuan nanti tahapan kampanye atau pelaksana yang terlibat langsung sanksinya sangat berat bisa disangki KASN. Sanksi beratnya bisa diberhentikan,” ujarnya.
Suryadi menambahkan, pada Pemilu 2024 nanti diharapkan ASN benar-benar profesional. Sebab, cukup potensial melakukan pelanggaran, karena bisa saja ada saudara, suami atau istri ASN yang menjadi bacaleg.
“Kalau terkait netralitas di UU pemilu juga dilarang, baik ASN, TNI dan Polri dan pegawai pemerintah dilarang tidak boleh berpolitik, terlepas ada saudara, istri atau suami yang mencalonkan diri maka harus profesional, sebagai abdi negara harus menunjukan netralitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Sandra Fellyana mengungkapkan, ASN diharapkan bisa netral kendati kerabatnya mencalonkan diri.
BACA JUGA: Viral! Moment Kang Nasgor Dapat Pembeli Salah Transfer Kelebihan Nol, Rp 28 Ribu Jadi Rp 28 Juta
“Seharusnya hati masing-masing tidak ada yang tahu, selama itu profesional menjaga marwahnya ASn tidak memihak, walaupun tetap memilih keluarganya sebagai ASn diwajibkan, tidak boleh mengekspresikan terlalu mengemborkan jika dia salah satu kerabat atau tim sukses misalnya,” ucapnya.
Hal itu juga berlaku bagi pegawai dan pejabat BUMN, tegas Sandra Fellyana, hampir berlaku sama, jika ingin menjadi tim sukses maka sebaiknya mengundurkan diri dari BUMN atau PNS.
“Termasuk juga BUMN hampir sama dengan ASN karena ada di naungan pemerintahan, kalau misalnya BUMN atau PNS lebih baik mengundurkan diri saat menjadi tim sukses,” ujarnya.
Pelaksana tugas (PLT) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cilegon Sri Widiyati menyatakan, dalam waktu dekat akan juga menggelar sosialisasi soal netralitas ASN. Hal itu, agar ASN bisa profesional dan tidak terlibat politik praktis.
“Nanti akan kami gelar sosialisasinya,” pungkasnya. ***