BANTENRAYA.CO.ID – Bagi calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi, harus lebih selektif dalam memilih kampus, khususnya perguruan tinggi swasta.
Sebab, baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Puluhan perguruan tinggi tersebut dicabut izin operasionalnya sejak Kamis 25 Mei 2023 lalu, oleh Kemendikbudristek akibat pelanggaran yang dilakukan pihak kampus.
Adapun pelanggaran yang dilakukan berupa pembelajaran fiktif, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan KIP Kuliah, serta melakukan praktik jual-beli ijazah.
Baca Juga : Daftar 25 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Termasuk Kampus di Banten
Dalam keterangan yang dikutip dari derapguru.com, pencabutan izin operasional perguruan tinggi itu, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
Kemendikbudristek mendapatkan puluhan pengaduan masyarakat, dan dari hasil penyelidikan kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
“Perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023,” kata Direktur Kelembagaan Diktiristek pada Kemendikbudristek Lukman dikutip dari derapguru.com, Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga : Daftar Perguruan Tinggi Nomor 1 di Banten, Ada Kampusnya Agnes Monica dan Vidi Aldiano
Lukman menjelaskan saat ini pihaknya tengah memindahkan mahasiswa, di 23 perguruan tinggi tersebut ke perguruan tinggi lainnya.
“Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” jelasnya.
Berikut rincian wilayah perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023 dikutip dari berbagai sumber.
1 – Tangerang Selatan, 1 perguruan tinggi
2 – Surabaya, 2 perguruan tinggi
3 – Tasikmalaya, 1 perguruan tinggi
3 – Yogyakarta, 1 perguruan tinggi
4 – Padang, 2 perguruan tinggi
5 – Bali, 1 perguruan tinggi
6 – Palembang, 1 perguruan tinggi
7 – Jakarta, 5 perguruan tinggi
8 – Makassar, 1 perguruan tinggi
Baca Juga : Kementerian Agama Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahun 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya
9 – Bandung, 1 perguruan tinggi
10 – Bogor, 1 perguruan tinggi
11 – Manado, 2 perguruan tinggi
12 – Bekasi, 2 perguruan tinggi. ***