Daftar 25 Perguruan Tinggi Dicabut Izinnya, Termasuk Kampus di Banten
BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebanyak 25 perguruan tinggi swasta, di sejumlah wilayah dicabut izin operasionalnya.
Ke 25 perguruan tinggi tersebut resmi dicabut izin operasionalnya sejak Kamis 25 Mei 2023 lalu, akibat pelanggaran yang dilakukan kampus tersebut.
Perguruan tinggi tersebut, diduga telah melakukan pembelajaran fiktif, manipulasi data mahasiswa, penyalahgunaan KIP Kuliah, hingga melakukan praktik jual-beli ijazah.
Baca juga : Jalankan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Banten Kunjungi SMA IT Bina Pekerti
Direktur Kelembagaan Diktiristek pada Kemendikbudristek Lukman, mengatakan, pencabutan izin operasional 25 perguruan tinggi bermula dari pengaduan masyarakat.
“Perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 hingga 25 Mei 2023,” katanya dikutip dari derapguru.com, Senin 5 Juni 2023.
Meski ditutup, Lukman menjelaskan mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 25 perguruan tinggi akan menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek.
“Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” jelasnya.
Berikut ini daftar kampus yang dicabut izin operasionalnya:
1. Akademi Keperawatan Jayapura
2. STIKES Majapahit Singaraja
3. STIKIP Indonesia Kupang
4. Sekolah Tinggi Teknologi dan Kejuruan Gianyar Bali
5. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan Nusantara Kupang