Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Revitalisasi Sentral IKM

SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Kadis Disperindag UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono dan Darusalam selaku komanditer di CV Gelar Putra Mandiri (GPM).

“Untuk sementara ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka, kami masih mendalami terus. Sampai saat ini baru dua tersangka,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (19/5).

Freddy mengungkapkan jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain yang memang bisa mempertanggungjawabkannya. “Tergantung pada perkembangan dari pada penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Freddy menjelaskan jika sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. “Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spek. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi,” ujarnya.

Freddy menambahkan, dari keterangan saksi, Yoyo selaku kepala dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara Rp800 juta.

“YW selaku PPK melalaikan kewajibannya. Selaku PPK harus mengendalikan revitalisasi tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” tambahnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button