Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Revitalisasi Sentral IKM

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, bantuan pendampingan hukum untuk Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono dari Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Serang.”Di BKPSDM ada KORPRI nanti pendampingan hukumnya dari KORPRI Kota Serang,” kata Subagyo.

Subagyo menjelaskan, pendampingan hukum dari bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk masalah perdata dan PTUN.

“Masalah tindak pidana korupsi Pemkot Serang adanya memberikan pendampingan hukum dari KORPRI Kota Serang,” jelas dia.

Kendati demikian, kata Subagyo, anggarannya tetap bersumber dari APBD Kota Serang, namun bukan melalui bagian hukum Setda Kota Serang, melainkan dari Sekretariat KORPRI Kota Serang.

“Kalau kita hanya menyiapkan anggaran, tapi untuk lawyer yang bersangkutan (Yoyo Wicahyono-red) atau diserahkan ke KORPRI,” terangnya.

Subagyo belum dapat merinci besaran anggaran untuk pendampingan hukum Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono.

“Besarannya belum kita tentukan yang jelas ada. Besaran buat anggaran belum ditentukan masih nunggu komunikasi dari pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penahanan Yoyo Wicahyono atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022. (darjat/harir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button