Bakal Ada Tersangka Lain Kasus Korupsi Revitalisasi Sentral IKM

Freddy mengatakan CV GPM diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spek dalam kontrak pekerjaan. “YS telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memalsukan akta, ada kerjasama dengan pihak swasta dan penyelenggara,” jelasnya.

Freddy menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, awal penyidikan proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri dengan menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas bermulai dari laporan masyarakat yang curiga jika proyek revitalisasi sentral IKM itu diduga dikerjakan asal-asalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan. Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut.

Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.

Setelah proses serah terima pekerjaan, proyek tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Serang pada awal Januari 2022.

PEMKOT BERI PENDAMPINGAN
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang siap melakukan pendampingan hukum untuk Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button