BANTENRAYA.CO.ID – Baru dua bulan ngejabat, Kapolres Lebak AKBP Suyono memimpin upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggotanya yang melanggar.
Diketahui, AKBP Suyono baru saja di lantik oleh Kapolda Banten pada 20 Juli 2023, menggantikan AKBP Wiwin Setiawan yang dilantik menjadi Kapolres Serang.
Prosesi pemecatan anggota Polres Lebak itu dilakukan pada Senin 11 September 2023, di lapangan upacara Mapolres Lebak.
Pemecatan anggota dari Personil Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/400/VIII/2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri.
Baca Juga :Rekomendasi HP Ram 8 Gb Hanya 3 Jutaan di Bulan September 2023
Adapun personil yang dilakukan pemecatan Atas nama Brigadir Agus Subandi, dari Kesatuan Bamin Polres Lebak.
Personil Polres Lebak itu terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 7 ayat 1 huruf e peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan pemecatan Brigadir Agus Subandi, merupakan peringatan bagi anggota Polri agar taat dalam menjalankan tugasnya.
“Upacara PTDH ini dimaksudkan agar seluruh anggota Polri maupun ASN tidak meniru perbuatan serupa, maupun perbuatan yang tidak baik,” katanya dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Terbaru, Video Rebecca Klopper Durasi 11 Menit
Suyono menambahkan pemecatan akibat ulah sendiri, dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri tetapi dirasakan oleh keluarga tercinta,” tambahnya.
Suyono mengungkapkan pemecatan anggota Polri dilakukan melalui Proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dengan komisi sidang kode etik Polri.
“Kondisi ini memang sangat memperhatikan dan hal ini tidak perlu terjadi, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara yaitu insan Bhayangkara tauladan yang berdarma bakti kepada Negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab,” ungkapnya
Baca Juga : Ribuan Honorer Demo, DPR Janji Revisi Revisi UU ASN
Untuk itu, Suyono meminta pemecatan anggota Polri ini, merupakan koreksi untuk lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan institusi Polri dan keluarga.
“Kami berharap kepada seluruh personil Polres Lebak agar menjadi hikmah dan pelajaran dari PTDH ini, jadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,”harapnya. ***