BANTENRAYA.CO.ID – Seorang Kades di Mamuju, Sulawesi Barat resmi ditetapkan jadi tersangka karena mencabuli anak di bawah umur.
Tersangka diketahui bernama YL (35), seorang kepala desa di Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar mengatakan kasus ini bermula ketika ada laporan masuk terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yakni YL (35) diduga melakukan aksinya di sebuah hotel di Kota Mamuju.
BACA JUGA: Kades Sangrawayang Sukabumi Menolak Ajakan Pandawara Bersihkan Pantai Terkotor Nomor 4
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35) membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut,” kata Iskandar.
Ia juga menjelaskan, YL mengakui perbuatannya itu telah menyetubuhi korbannya sebanyak satu kali.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” jelasnya.
BACA JUGA: 8 Tempat Wisata Terbaik di Pontianak yang Paling Terkenal dan Populer 2023
Kronologi Kejadian
Kronologis kejadian, pada hari Minggu 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA lalu, korban P masuk ke hotel dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades tersebut.
Namun saat berada di restaurant hotel ternyata sudah tutup, sehingga pelaku beralasan jika sudah boking kamar.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk makan, tak berselang lama pelaku merayu korban hingga dapat disetubuhi dengan cara paksa.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Hotel Murah di Jepara Mulai dari Rp40 Ribu, Fasilitas Terbaik dan Lengkap Cocok buat Staycation
Baru Kenal 3 Bulan
Saat diperiksa oleh polisi, YL mengaku takut akan kehilangan jabatannya saat berurusan dengan hukum.
“Saya takut karier saya hancur kalau ketahuan,” katanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Dan dari keterangan YL, antara korban dan tersangka ternyata sudah sering berhubungan melalui WhatsApp.
Diketahui korban dan tersangka sudah dekat selama tiga bulan dan sering makan bersama, namun tidak ada hubungan istimewa.
YL juga diketahui menyimpan foto syur korban, karena pernah mengirimkan foto tak senonohnya melalui WhatsApp.
BACA JUGA: 5 Tempat Wisata Terindah di Jepara, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga atau Pasangan
Seiring berjalannya waktu, YL berniat untuk menyetubuhi korban.
“Lagian kalau saya dilaporkan nanti, saya cukup bilang sama-sama mau,” kata YL.
Ternyata YL sempat memberikan tawaran sejumlah uang kepada korban dan saksi berinisial RR, yang tidak lain adalah kakak korban.
Uang yang ditawarkan senilai Rp1,5 juta untuk korban dan Rp800 ribu untuk saksi inisial RR, namun uang tersebut ditolak oleh keduanya.
“Total jumlah uangnya Rp2,4 juta, ini juga termasuk saudara korban sebagai saksi,” kata Kombes Iskandar selaku Kapolresta Mamuju.
Akibat perbuatannya, oknum Kepala Desa (Kades) tersebut terancam hukuma penjara selama 15 tahun.***